Kronologi Pembunuhan saat Pesta Ulang Tahun di Manado, Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk Miras

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:12 WIB
loading...
Kronologi Pembunuhan saat Pesta Ulang Tahun di Manado, Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk Miras
Pemuda berinisial P (19) pelaku pembunuhan di acara pesta ulang tahun, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Manado. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Seorang pemuda berinisial P (19) meringis kesakitan usai kakinya ditembus peluru polisi. Sebelumnya, P dengan garang membunuh Jakson Mamondol (36) di sebuah pesta ulang tahun.



Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku pembunuhan tersebut berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. P membunuh korban dalam pesta ulang tahun di Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting, pada Selasa (10/10/2023).



Pembunuhan itu berawal dari adu mulut antara pelaku pembunuhan dengan korban. Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, adu mulut dari dua orang yang sudah dipengaruhi minuman keras itu berhasil dilerai.



Situasi yang sudah mulai kondusif itu kembali tegang, setelah korban terlibat adu mulut dengan Joshua Salindeho, teman pelaku. "Pelaku kemudian langsung menikam korban dengan sebilah parang yang panjangnya 40 cm dan lebar 3 cm, hingga mengakibatkan korban tewas," kata Sugeng, Kamis (12/10/2023).

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Sementara Tim Resmob On The Road (ROTR) Charlie Polresta Manado, yang mendapat informasi langsung menuju ke lokasi kejadian pembunuhan tersebut.



Tim ROTR Charlie Polresta Manado, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan rekan-rekan dari pelaku. "Pelaku awalnya mencoba melarikan diri dengan ojek online, namun dihadang oleh tim dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kompol Sugeng.

Pelaku pembunuhan tersebut, kini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Manado, untuk menjalani penyidikan. Akibat ulahnya, pelaku pembunuhan ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2776 seconds (0.1#10.140)