Pelaku ABK Bunuh Rekannya Sesama ABK Kena Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
BATAM - Tersangka Anak Buah Kapal (ABK) yang membunuh rekannya sesama ABK yakni ED (33) dikenakan pasal berlapis oleh pihak Kepolisian dari Polsek Batu Ampar.
Tersangka dikenakan pasal 340 Jo Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Hal ini dikatakan Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tyas yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Uais Al-Qarni saat konferensi pers pada Senin (3/8/2020) sore.(Baca juga: Pelaut Asal Kabupaten Luwu Meninggal Dengan 9 Luka Tikaman )
"Jadi pada Sabtu (1/8/20) sekira pukul 03.52 WIB Tempat Kejadian Perkara di atas Main Deck Lambung Kanan Kapal Pelican Kelurahan Tanjung Sengkuang di depan kawasan PT WWE korban ED dan pelaku PT telah terjadi pertengkaran adu mulut," kata dia.
Kejadian ini disebabkan pada saat korban yang sedang tidur dan saat itu pelaku bersama teman temannya pulang dan masuk ke kapal. Pelaku bercanda sambil tertawa sehingga pelaku merasa terganggu dari tidurnya, yang menyebabkan terjadi pertengkaran adu mulut dimana di antara korban dan pelaku sempat mengeluarkan kata kata "Mari kita baku bunuh". (Baca juga: Tak Diberi Uang Rp20 Ribu, Suami Habisi Istri dengan Balok Kayu)
"Setelah terjadi pertengkaran pelaku berlari keluar kamar menuju dapur mengambil sebilah pisau, setelah itu pelaku dan korban bertemu di main deck sebelah kanan kapal dan pada saat itulah pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak sembilan kali tusukan di sebelah kanan dada atas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.
Selanjutnya, mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abid Uais Al-Qarni berhasil mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau dapur ke dalam Laut.
Dengan bekerja sama dengan masyarakat barang bukti tersebut berhasil didapatkan kembali dan pelaku dapat diamankan.
"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan barang bukti yang diamankan 1 bilah pisau dapur dan 1 helai celana warna coklat dengan bercak darah," pungkas dia.
Tersangka dikenakan pasal 340 Jo Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Hal ini dikatakan Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tyas yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Uais Al-Qarni saat konferensi pers pada Senin (3/8/2020) sore.(Baca juga: Pelaut Asal Kabupaten Luwu Meninggal Dengan 9 Luka Tikaman )
"Jadi pada Sabtu (1/8/20) sekira pukul 03.52 WIB Tempat Kejadian Perkara di atas Main Deck Lambung Kanan Kapal Pelican Kelurahan Tanjung Sengkuang di depan kawasan PT WWE korban ED dan pelaku PT telah terjadi pertengkaran adu mulut," kata dia.
Kejadian ini disebabkan pada saat korban yang sedang tidur dan saat itu pelaku bersama teman temannya pulang dan masuk ke kapal. Pelaku bercanda sambil tertawa sehingga pelaku merasa terganggu dari tidurnya, yang menyebabkan terjadi pertengkaran adu mulut dimana di antara korban dan pelaku sempat mengeluarkan kata kata "Mari kita baku bunuh". (Baca juga: Tak Diberi Uang Rp20 Ribu, Suami Habisi Istri dengan Balok Kayu)
"Setelah terjadi pertengkaran pelaku berlari keluar kamar menuju dapur mengambil sebilah pisau, setelah itu pelaku dan korban bertemu di main deck sebelah kanan kapal dan pada saat itulah pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak sembilan kali tusukan di sebelah kanan dada atas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.
Selanjutnya, mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abid Uais Al-Qarni berhasil mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau dapur ke dalam Laut.
Dengan bekerja sama dengan masyarakat barang bukti tersebut berhasil didapatkan kembali dan pelaku dapat diamankan.
"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan barang bukti yang diamankan 1 bilah pisau dapur dan 1 helai celana warna coklat dengan bercak darah," pungkas dia.
(nth)