Tiduri Pemandu Karaoke, Pria Beristri di OKU Timur Diringkus Polisi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 07:48 WIB
loading...
Tiduri Pemandu Karaoke,...
Mujirin (43), Pelaku perstebuhan anak di bawah umur di OKU Timur. Foto/Istimewa
A A A
OKU TIMUR - Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan Mujirin (43) warga Gemuk Rejo, Kecamatan, Buay Madang Timur, (BMT) Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Dia ditangkap lantaran melakukan perbuatan persetubuhan anak bawah umur.

Kasat Reskrim Polres OKU TIMUR AKP Hamsal mengatakan, jika tersangka ini telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban yang merupakan sebagai pemandu lagu.

Aksi terakhir dilakukan tersangka, yakni di Hotel Ardan, Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya pada Sabtu 15 April 2023 pukul 01.00 WIB. Saat itu korban masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.



Kronologis kejadian berawal pada Jumat 14 April 2023, sekira jam 21.00 WIB, pada saat korban sedang berada di rumahnya kemudian datanglah tersangka Mujirin, kerumah korban. Selanjutnya tersangkamengajak korban pergi ke Hotel Ardan menggunakkan sepeda motor.

Saat di hotel itulah tersangka melakukan aksinya.“Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali menggagahi korban,” kata Hamsal, Rabu (11/10/2023)

Tersangka telah memiliki istri ini ditangkap setelah tim memancing tersangka untuk bertemu dengan korban di TKP. Saat tersangka datang, anggota langsung menggerebek pelaku. Pelaku melancarkan bermacam modus kepada korban demi melakukan persetubuhan.



Mulai dari iming-iming akan dinikahi, lalu direnovasi rumahnya hingga diberikan sepeda motor. ”Modus pelaku memacarinya lalu mengiming-imingi korban akan dinikahi hingga rumahnya direnovasi dan dibelikan sepeda motor,”jelasnya.

Sementara pengakuan tersangka Mujirin, ia mengenal korban sudah sembilan bulan yang lalu. Perkenalan dengan korban terjadi di tempat hiburan malam karaoke yang ada di Belitang. Korban bekerja sebagai pemandu lagu (LC) masih berusia 17 tahun.

Berawal dari sanalah, tersangka yang diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban yang terpaut usia cukup jauh. Ia juga, mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.

Akibat hubungan percintaan terlarang itulah tersangka akhirnya dilaporkan korban ke Unit PPA Polres OKU Timur, karena tak terima janji yang diucapkan pelaku tak kunjung ditepati.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6470 seconds (0.1#10.140)