4 Kurir Selundupkan 2 Kg Sabu dan 4.010 Butir Ekstasi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Aksi penylundupan sabu dan ekstasi berhasil digagalkan anggota Ditreskoba Polda Sumatera Selatan. Ada empat tersangka yang berhasil ditangkap, mereka kedapatan membawa 2 kg sabu, dan 4.010 butir ekatsi.
Wadirreskoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Harissandi mengatakan, ketiga warga Medan tersebut yakni Iskandar, Jhonatan, dan berinisial DP. Selain tiga kurir narkotika asal Medan, polisi juga meringkus seorang warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Untuk tersangka warga asal Musi Rawas Utara, yang ditangkap yakni Farizal. Dirinya berperan menjemput ketiga tersangka dari Medan, untuk mengantarkan ke tempat pemesan narkotika yang dibawa dari Medan," ujar Harissandi, Rabu (11/10/2023).
Dijelaskan Harissandi, penangkapan ketiga tersangka asal Medan tersebut, dilakukan saat ketiganya melintas di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau di Kabupaten Muratara.
"Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah anggota menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Musi Rawas Utara. Dari informasi itu anggota pun disiagakan di lokasi jalan lintas," jelasnya.
Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa ketiga tersangka dengan menggunakan mobil bernomor polisi BK 1952 ACZ. Sabu dan pil ekstasi, disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan pada kursi belakang.
"Mobil yang dibawa tersangka diberhentikan anggota, lalu digeledah. Didapati ada tas ransel di kursi belakang, setelah dibuka ternyata isinya narkoba. Barang haram tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas," katanya.
Sementara itu, tersangka Jonathan dan Iskandar mengaku, bahwa awalnya mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar barang bukti narkotika tersebut ke Provinsi Jambi. Dalam perjalanan tujuannya diganti menjadi Musi Rawas Utara.
"Awalnya mau diantar ke Jambi, tapi saat sedang dalam perjalanan tujuan pengantaran diubah ke Sumatera Selatan. Mobil yang kami bawa itu pun disewa oleh Dani pak, sehari Rp400 ribu," ujar Jonathan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Wadirreskoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Harissandi mengatakan, ketiga warga Medan tersebut yakni Iskandar, Jhonatan, dan berinisial DP. Selain tiga kurir narkotika asal Medan, polisi juga meringkus seorang warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Untuk tersangka warga asal Musi Rawas Utara, yang ditangkap yakni Farizal. Dirinya berperan menjemput ketiga tersangka dari Medan, untuk mengantarkan ke tempat pemesan narkotika yang dibawa dari Medan," ujar Harissandi, Rabu (11/10/2023).
Dijelaskan Harissandi, penangkapan ketiga tersangka asal Medan tersebut, dilakukan saat ketiganya melintas di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau di Kabupaten Muratara.
"Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah anggota menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Musi Rawas Utara. Dari informasi itu anggota pun disiagakan di lokasi jalan lintas," jelasnya.
Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa ketiga tersangka dengan menggunakan mobil bernomor polisi BK 1952 ACZ. Sabu dan pil ekstasi, disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan pada kursi belakang.
"Mobil yang dibawa tersangka diberhentikan anggota, lalu digeledah. Didapati ada tas ransel di kursi belakang, setelah dibuka ternyata isinya narkoba. Barang haram tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas," katanya.
Sementara itu, tersangka Jonathan dan Iskandar mengaku, bahwa awalnya mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar barang bukti narkotika tersebut ke Provinsi Jambi. Dalam perjalanan tujuannya diganti menjadi Musi Rawas Utara.
"Awalnya mau diantar ke Jambi, tapi saat sedang dalam perjalanan tujuan pengantaran diubah ke Sumatera Selatan. Mobil yang kami bawa itu pun disewa oleh Dani pak, sehari Rp400 ribu," ujar Jonathan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
(eyt)