Edarkan Sabu, Pria asal Minahasa Utara Ditangkap Tim Opsnal Polda Sulawesi Utara

Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:55 WIB
loading...
Edarkan Sabu, Pria asal...
Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara, menangkap seorang pengedar sabu berinisial SK (33). Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Seorang pengedar sabu berinisial SK (33) asal Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, ditangkap Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara. Polisi berhasil menyita sabu 40,18 gram sabu dari tangan SK.



"Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Saat ditangkap, ditemukan 40,18 gram sabu yang disimpan dalam dua bungkus plastik klip," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Iis Kristian, Selasa (10/10/2023).



Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta. "Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya sabu hendak diedarkan ke para pelanggan tersangka, ungkap Iis.



Iis juga menyebut, dengan pengungkapan kasus sabu ini Polda Sulawesi Utara telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. "Polda Sulawesi Utara, tetap konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kami imbau masyarakat tidak terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Dirreskoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Budi Samekto mengatakan, tim penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus peredaran sabu ini.



"Sabu tersebut belum sempat dijual oleh tersangka, karena baru dikirim dari Jakarta. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan," ungkap Budi.

Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dan barang bukti juga sudah diuji di Labfor Polda Sulut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)