8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC
Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Sementara kuasa hukum terdakwa Fery Dampit Cs, Aldiano Modal juga menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis dari majelis hakim PN Malang. "Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real," katanya.
Baca juga: 1 Orang Terluka saat Pecah Bentrok di Tolikara Papua Pegunungan, Ini Pemicunya
Sementara itu perwakilan JPU, Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dahulu terkait vonis yang dijatuhkan," ucap Heriyanto.
Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk yang meringankan hukuman, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan. "Hal yang meringankan bersikap kooperatif," tandasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada delapan terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut satu tahun penjara. Sedangkan untuk keenam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara.
Baca juga: 1 Orang Terluka saat Pecah Bentrok di Tolikara Papua Pegunungan, Ini Pemicunya
Sementara itu perwakilan JPU, Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dahulu terkait vonis yang dijatuhkan," ucap Heriyanto.
Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk yang meringankan hukuman, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan. "Hal yang meringankan bersikap kooperatif," tandasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada delapan terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut satu tahun penjara. Sedangkan untuk keenam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara.
(eyt)
Lihat Juga :