8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC

Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Selama jalannya persidangan, di luar PN Malang massa juga menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan delapan terdakwa. Jalannya persidangan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara sembilan bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Arief Karyadi saat persidangan, Rabu (11/10/2023).

Para terdakwa dikenakan pasal berbeda, untuk terdakwa Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC


Para terdakwa yang telah dijatuhi vonis ini, sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan lebih 15 hari. Sehingga, apabila para terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut, maka mereka tinggal menjalani masa tahanan sekitar 15 hari ke depan.

Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. Kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemotor Halangi Ambulans...
Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka
Polda Riau Ungkap Kasus...
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Kawasan TMP Kalibata...
Kawasan TMP Kalibata Mencekam, Massa Membakar Warung dan Kendaraan
Wakapolda Metro Jaya...
Wakapolda Metro Jaya ke Lokasi Perusakan dan Pembakaran Warung di Kalibata, Puluhan Brimob Perketat Penjagaan
Tangani Laporan Perusakan...
Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Polda Riau Pastikan Proses Hukum Berjalan
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Asisten Pelatih Arema...
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia
Rekomendasi
Fuji Pajang Foto Bareng...
Fuji Pajang Foto Bareng Rakin Khan di Ultah Gala Sky, Isyarat Go Public?
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
Berita Terkini
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved