8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC

Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Selama jalannya persidangan, di luar PN Malang massa juga menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan delapan terdakwa. Jalannya persidangan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara sembilan bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Arief Karyadi saat persidangan, Rabu (11/10/2023).

Para terdakwa dikenakan pasal berbeda, untuk terdakwa Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC


Para terdakwa yang telah dijatuhi vonis ini, sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan lebih 15 hari. Sehingga, apabila para terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut, maka mereka tinggal menjalani masa tahanan sekitar 15 hari ke depan.

Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. Kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemotor Halangi Ambulans...
Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka
Polda Riau Ungkap Kasus...
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Kawasan TMP Kalibata...
Kawasan TMP Kalibata Mencekam, Massa Membakar Warung dan Kendaraan
Wakapolda Metro Jaya...
Wakapolda Metro Jaya ke Lokasi Perusakan dan Pembakaran Warung di Kalibata, Puluhan Brimob Perketat Penjagaan
Tangani Laporan Perusakan...
Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Polda Riau Pastikan Proses Hukum Berjalan
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Asisten Pelatih Arema...
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia
Rekomendasi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Nambah Kekuatan, 9 Negara...
Nambah Kekuatan, 9 Negara Bakal Jadi Mitra BRICS di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved