8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC
Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Selama jalannya persidangan, di luar PN Malang massa juga menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan delapan terdakwa. Jalannya persidangan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara sembilan bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Arief Karyadi saat persidangan, Rabu (11/10/2023).
Para terdakwa dikenakan pasal berbeda, untuk terdakwa Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.
![8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC]()
Para terdakwa yang telah dijatuhi vonis ini, sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan lebih 15 hari. Sehingga, apabila para terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut, maka mereka tinggal menjalani masa tahanan sekitar 15 hari ke depan.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. Kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkapnya.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara sembilan bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Arief Karyadi saat persidangan, Rabu (11/10/2023).
Para terdakwa dikenakan pasal berbeda, untuk terdakwa Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

Para terdakwa yang telah dijatuhi vonis ini, sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan lebih 15 hari. Sehingga, apabila para terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut, maka mereka tinggal menjalani masa tahanan sekitar 15 hari ke depan.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. Kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkapnya.
Lihat Juga :