Miliki Jutaan Butir Obat Terlarang, Kakek 56 Tahun Ini Dibekuk

Jum'at, 21 Juli 2017 - 21:29 WIB
Miliki Jutaan Butir Obat Terlarang, Kakek 56 Tahun Ini Dibekuk
Miliki Jutaan Butir Obat Terlarang, Kakek 56 Tahun Ini Dibekuk
A A A
MAKASSAR - Seorang kakek berusia 56 tahun bernama Alexander Sirua alias Alex diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran memiliki jutaan butir obat terlarang. Obat terlarang itu berhasil disita dari sebuah gudang di Jalan Malengkeri, Makassar, Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.

Terungkapnya kasus peredaran obat terlarang ini bermula dari hasil penangkapan seorang warga bernama Kasman di pinggir tanggul Jalan Daeng Tata Lama, Kabupaten Gowa, Sulsel beberapa hari lalu. Dari tangan Kasman, polisi mengamankan 3.150 butir obat jenis tramadol.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ribuan butir tramadol diperolehnya dari seorang bernama Muis Daeng Nyikko. Polisi kemudian mengamankan Muis. Dari hasil interogasi diketahui obat tersebut dibeli tersangka dari seorang kakek bernama Alex yang beralamat di Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Saat penggerebekan, polisi menemukan jutaan butir obat dari berbagai merk, di antaranya somadril sebanyak 22.000 butir, dextro sebanyak 13.000 butir, tramadol sebanyak 784 butir ditambah 300 papan obat THD sebanyak 170.000 butir serta vitamin B-12 sebanyak 1.084.000 butir. Selain itu, 25 karung kaleng tramadol dan somadril yang isinya sudah terjual.

Diperkirakan jutaan barang bukti obat terlarang itu seharga Rp438 juta. Adapun 25 karung tramadol dan somadril yang telah laku terjual diperkirakan senilai Rp700 juta.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Alex diduga sebagai salah satu pemasok terbesar obat terlarang di Makassar. Dia telah menjalankan bisnis haramnya selama satu tahun lebih.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Eka Yudha mengatakan, tersangka alex diduga melanggar pasal 1-9-7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara.

Kini, Alex terpaksa mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Sulsel. Sementara dua tersangka lainnya yakni Kasmin dan Muis dan Nyikko kasusnya ditangani Polres Gowa.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7756 seconds (0.1#10.140)