Guru di Sumbawa Barat Dituntut Rp50 Juta Hanya Gara-gara Tegur Siswa Tak Salat
loading...
A
A
A
SUMBAWA BARAT - Seorang guru SMK Negeri 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Akbar Sorasa harus menjadi pesakitan dan dituntut Rp50 juta gara-gara menegur siswanya yang tak salat. Usai kejadia itu, Akbar Sorasa dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa berinisial MA.
Akbar Sorasa diduga telah memukul korban saat melakukan teguran untuk salat, hingga leher korban mengalami bengkak. Saat ini, kasus dugaan pemukulan guru terhadap murid tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Barat.
Kasus dugaan pemukulan guru terhadap siswa yang tidak salat ini, sempat viral di media sosial. Di mana pengunggah video kasus tersebut, menuliskan judul "Guru Agama di Sumbawa Barat Dipolisikan Orang Tua Murid dan Dituntut Rp50 Juta".
Dugaan pemukulan tersebut, berawal saat Akbar Sorasa menegus korban berinisial MA karena tidak melaksanakan salat dzuhur pada Oktober 2022 silam. Peristiwa tersebut terjadi di SMK Negeri 1 Taliwang.
Karena tegurannya tidak diindahkan oleh MA, akhirnya Akbar Sorasa diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan bambu. Dari hasil visum et repertum nomor 045.2/9854/rsud/xi/2022 tanggal 1 November 2022, korban mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul.
Upaya restorative justice telah dilakukan, namun pelapor bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap persidangan. Akbar Sorasa mengaku, awalnya hanya bermaksud mengajak siswanya salat dzuhur, namun ditolak oleh siswanya kemudian melalukan teguran.
Akbar Sorasa diduga telah memukul korban saat melakukan teguran untuk salat, hingga leher korban mengalami bengkak. Saat ini, kasus dugaan pemukulan guru terhadap murid tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Barat.
Kasus dugaan pemukulan guru terhadap siswa yang tidak salat ini, sempat viral di media sosial. Di mana pengunggah video kasus tersebut, menuliskan judul "Guru Agama di Sumbawa Barat Dipolisikan Orang Tua Murid dan Dituntut Rp50 Juta".
Dugaan pemukulan tersebut, berawal saat Akbar Sorasa menegus korban berinisial MA karena tidak melaksanakan salat dzuhur pada Oktober 2022 silam. Peristiwa tersebut terjadi di SMK Negeri 1 Taliwang.
Karena tegurannya tidak diindahkan oleh MA, akhirnya Akbar Sorasa diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan bambu. Dari hasil visum et repertum nomor 045.2/9854/rsud/xi/2022 tanggal 1 November 2022, korban mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul.
Upaya restorative justice telah dilakukan, namun pelapor bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap persidangan. Akbar Sorasa mengaku, awalnya hanya bermaksud mengajak siswanya salat dzuhur, namun ditolak oleh siswanya kemudian melalukan teguran.