Guru di Sumbawa Barat Dituntut Rp50 Juta Hanya Gara-gara Tegur Siswa Tak Salat

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:04 WIB
loading...
Guru di Sumbawa Barat...
Guru SMK Negeri 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Akbar Sorasa dilaporkan polisi dan dituntut Rp50 juta gara-gara menegur siswanya agar rajin salat. Foto/iNews TV/Topan Iswandi
A A A
SUMBAWA BARAT - Seorang guru SMK Negeri 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Akbar Sorasa harus menjadi pesakitan dan dituntut Rp50 juta gara-gara menegur siswanya yang tak salat. Usai kejadia itu, Akbar Sorasa dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa berinisial MA.

Baca juga: Keterlaluan! Pelajar Kelas 1 SD di Buton Dipaksa Minum Air Kencing 4 Kakak Kelas

Akbar Sorasa diduga telah memukul korban saat melakukan teguran untuk salat, hingga leher korban mengalami bengkak. Saat ini, kasus dugaan pemukulan guru terhadap murid tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Barat.



Kasus dugaan pemukulan guru terhadap siswa yang tidak salat ini, sempat viral di media sosial. Di mana pengunggah video kasus tersebut, menuliskan judul "Guru Agama di Sumbawa Barat Dipolisikan Orang Tua Murid dan Dituntut Rp50 Juta".

Baca juga: Pasukan Gabungan TNI AD Siaga Perang di Perbatasan Internasional, Ada Apa?

Dugaan pemukulan tersebut, berawal saat Akbar Sorasa menegus korban berinisial MA karena tidak melaksanakan salat dzuhur pada Oktober 2022 silam. Peristiwa tersebut terjadi di SMK Negeri 1 Taliwang.

Karena tegurannya tidak diindahkan oleh MA, akhirnya Akbar Sorasa diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan bambu. Dari hasil visum et repertum nomor 045.2/9854/rsud/xi/2022 tanggal 1 November 2022, korban mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul.

Guru di Sumbawa Barat Dituntut Rp50 Juta Hanya Gara-gara Tegur Siswa Tak Salat


Upaya restorative justice telah dilakukan, namun pelapor bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap persidangan. Akbar Sorasa mengaku, awalnya hanya bermaksud mengajak siswanya salat dzuhur, namun ditolak oleh siswanya kemudian melalukan teguran.

"Saya memukul bagian punggung dan terkena tas korban. Tidak ada niat saya untuk menyakiti siswa saya sendiri. Teguran itu, saya lakukan hanya untuk memberi pelajaran, dan meminta agar rajin salat. Saya sangat sayang pada korban, dan menganggapnya sebagai anak sendiri," ungkap Akbar Sorasa.

Baca juga: Kesaksian Ayah Korban Penyerangan Brutal di Gowa yang Dipicu Poliandri

Kepala SMK Negeri 1 Taliwang, M. Nasir yang juga merupakan Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, mengaku sudah melakukan beberapa kali mediasi namun gagal, karena ditolak sama ibu korban.

"Aksi yang dilakukan guru tersebut, juga dalam upaya pembelajaran untuk meningkatkan keimanan siswa. Kami juga berupaya tetap mempertahankan korban sekolah di SMK Negeri 1 Taliwang, namun korban memilih ke luar dan tidak pernah sekolah lagi di sini," tuturnya.

Akibat kasus tersebut, Akbar Sorasa didakwa Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Rekomendasi
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved