Fetish dan Ancaman Pelecehan Seksual di Kalangan Muda

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 07:12 WIB
loading...
Fetish dan Ancaman Pelecehan Seksual di Kalangan Muda
Media sosial dihebohkan dengan rangkaian tweet (thread) tentang fetish. Jenis kelainan seksual yang diduga diidap seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan rangkaian tweet (thread) tentang fetish . Jenis kelainan seksual yang diduga diidap seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Korban merasa diperdaya dengan alasan riset untuk tugas akhir sang pelaku.

Thread ini menjadi viral dan mendapat tanggapan luas dari pengguna media sosial terutama twitter. Public pun bertanya-tanya apa itu fetish dan keheranan bagaimana sang pelaku melakukan aksinya berulang kali.

Rangkaian tweet ini pertama kali diunggah oleh akun twitter @m_fikris berjudul Predator Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di Surabaya. Dia menuliskan cuitan soal kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan mahasiswa bernama Gilang. (Baca: Periksa Predator "Fetish Kain Jarik", Ini yang Dilakukan Unair)

Dalam Thread-nya, @m_fikris menceritakan awal mula mengenal Gilang yang memintanya membungkus diri dengan kain jarik . Setelah itu, dia diminta Gilang untuk mengirim video atau foto dirinya yang telah terbungkus kain jarik. Pemilik akun @m_fikris mengaku menuruti perintah Gilang bungkus diri dengan kain jarik, karena yang bersangkutan memohon itu untuk tugas akhir di kampusnya.

Setelah terus berkomunikasi, pemilik akun @m_fikris akhirnya menyadari telah mengalami pelecahan seksual. Threadnya pun viral dan akhirnya banyak yang berani bicara juga telah menjadi korban pelecehan seksual Gilang. Sama seperti @m_fikris, sebagian besar dari korban diminta untuk membungkus dirinya atau orang lain. Lalu, netizen menyebut bahwa Gilang memiliki fetish terhadap orang yang terbungkus kain jarik.

Sebenarnya apa itu fetish?

Dikutip dari Psychologytoday.com, fetish adalah dorongan seksual seseorang yang berhubungan dengan benda mati. Bila seseorang memiliki fetish, dia akan terangsang secara seksual ketika memakai atau menyentuh suatu objek. (Baca juga: Bill Cliton Terseret Skandal Budak Seks Epstein)

Apa saja objek fetish? Objek fetish biasanya berupa pakaian, seperti lingerie atau celana dalam wanita. Tapi, kadang objek fetish bisa berupa sepatu perempuan. Gangguan fetish lainnya ada yang disebut parsialisme, seseorang akan bergairah secara seksual terhadap bagian tubuh, misalnya bokong, payudara, bahkan kaki.

Sementara, dikutip dari WebMd, kelainan fetish ditandai dengan ketergantuan yang terus-menerus terhadap suatu objek benda mati atau bagian tubuh tertentu, semisal kaki. Hal itu dilakukan orang dengan gangguan fetish untuk mendapatkan gairah seksual. Hanya menggunaakn objek benda mati atau bagian tubuh tersebut mereka bisa mendapatkan kepuasan seksual.

Menurut dr. Alvina, Sp.KJ, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di Primaya Hospital Bekasi Barat, Fetish adalah objek yang tidak hidup. Sedangkan, Fetishism adalah fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang menggunakan objek tidak hidup sebagai metode untuk membuat seseorang terangsang secara seksual.

“Seseorang dengan Fetishism akan berfantasi seksual atau melakukan perilaku seksual misalnya masturbasi dengan menggunakan benda yang tidak hidup sebagai objek untuk menimbulkan rangsangan seksual,” ujar dr. Alvina, Sp.KJ. (Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Sebar 1 Juta Masker)

Kemudian, apakah seseorang dengan Fetishism termasuk dalam kategori mengalami gangguan jiwa? "Fetishism sendiri belum tentu gangguan sepanjang tidak menimbulkan distres dan tidak menimbulkan gangguan fungsi. Untuk memenuhi kriteria gangguan jiwa, seseorang dengan Fetishism harus mengalami distres yang bermakna dan gangguan fungsi seperti merasa terganggu atau menderita dengan kondisinya. Saat menjadi gangguan, diagnosisnya menjadi gangguan Fetihistik,” ujarnya.

Untuk memenuhi kriteria diagnosis gangguan Fetihistik; seseorang harus memiliki fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang intens dan berulang yang melibatkan objek tidak hidup atau bagian dari tubuh manusia non-genital. Fantasi, dorongan, atau perilaku ini berlangsung sekurangnya 6 bulan dan menyebabkan distres atau gangguan fungsi sosial, pekerjaan, dan personal.

“Saat Fetishism sudah menimbulkan distres dan gangguan fungsi, tentu gangguan Fetihistik bisa menimbulkan dampak buruk bagi seseorang dengan Fetishism misalnya orang tersebut jadi menarik diri dari lingkungan sosialnya karena gangguan fungsi sosial atau tidak bisa bekerja karena gangguan Fetihistik-nya,” tutur Alvina. (Baca juga: Djoko Tjandra Ditahan di Bareskrim, Alasannya Protokol Kesehatan)

Bahaya akan timbul bagi masyarakat sekitar bila terjadi tindakan yang melanggar hak-hak orang lain dalam rangka mencari objek Fetish seperti seseorang mencuri pakaian dalam dan menimbulkan rasa tidak aman bagi lingkungan. Selain itu, bahaya juga dampak timbul seperti saat anak terpapar dengan penyimpangan seksual yang berpotensi menimbulkan perilaku imitasi sehingga anak lainnya kelak juga mengalami penyimpangan seksual.

Dokter Alvina menambahkan bahwa dari kriteria diagnosisnya, objek tidak hidup seseorang dengan Fethishismtidak termasuk bagian pakaian yang digunakan untuk cross dressing dan bukan alat yang memang di desain untuk memberikan stimulasi genital seperti vibrator. Fetishism bisa disertai dengan gangguan mental lainnya misalnya orang tersebut juga memiliki gangguan moodseperti gangguan depresi, gangguan cemas, atau gangguan psikotik.

“Jika ditanya apakah seorang dengan Fetishism sendiri mengancam keselamatan atau kejiwaan orang lain, maka kita harus kembali lagi bahwa gangguan Fetihistik sendiri melibatkan objek yang tidak hidup dan biasanya ada rasa inadekuat maka konfrontasi secara langsung jarang dilakukan,” tandasnya.

Unair Gelar Sidang Etik

Unair pun membenarkan pelaku dugaan pelecehan seksual dengan kedok penelitian di kampus itu terdaftar di FIB Unair. Setelah viral di media social, mereka melakukan penelusuran dan menemukan sosok Gilang.

Juru bicara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suko Widodo menuturkan, mahasiswa yang bersangkutan tercatat di FIB Unair. "Memang benar adanya. Yang bersangkutan saat ini semester 10 dan merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya," kata Suko, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Biar Nggak Dipotong Besok, Ini Kambing Pintar Pura-pura Mati)

Ia melanjutkan, setelah menerima informasi tersebut Dekan FIB siang ini melakukan sidang komisi etik untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Salah satu hasil dari sidang etik tersebut adalah, yang bersangkutan harus dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau keterangan.Namun, sayangnya yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Diah Ariani Arimbi menegaskan, selama ini tak ada penelitian yang dilakukan mahasiswa FIB dilakukan dengan membungkus badan dengan kain jarik atau sejenisnya. "Penelitian di Fakultas Ilmu Budaya tidak pernah ada yang mengarah pada pelecehan seksual atau praktik-praktik yang merendahkan martabat kemanusiaan," kata Dian.

Ia melanjutkan, fakultasnya berkomitmen untuk menentang segala praktik kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, baik yang bersifat fisik maupun verbal. Saat ini proses investigasi kasus dugaan pelecehan seksual ini tengah berlangsung. "Fakultas Ilmu Budaya berkomitmen secara terbuka menginformasikan kepada publik perkembangan investigasi atas dugaan pelecehan dan/atau kekerasan seksual ini," tegasnya.

Sementara itu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mulai menyelidiki akun berinisial G yang diduga banyak membuat keresahan para warganet. Akun G mengunggah konten yang meminta dan menyuruh serta melakukan beberapa perilaku pelecehan. (Baca juga: Baru Pertama Potong hewan Kurban, Ustaz Abdul Somad Dibimbing Juleha)

"Penyelidikan ini sebagai bentuk memberikan kepastian hukum dan membuat masyarakat aman dan terlindungi. Sejauh ini, juga Polda Jatim dan jajaran belum menerima adanya pengaduan dan laporannya dari para korban. Apabila ada yang melaporkan tentu kita akan mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan terkait viral berita tersebut," kaya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, kemarin.

Gunung Es Pelecehan Seksual

Terungkapnya dugaan pelecehan seksual dengan metode fetish ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di Indonesia. Umumnya kekerasan seksual terjadi pada perempuan. Kendati demikian tak jarang kasus kekerasan seksual juga terjadi pada laki-laki terutama di usia anak dan remaja.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan catatan tahunan berisi laporan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2019. Dalam rilis data tersebut ditemukan 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dan yang lebih membuat miris, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% atau naik sebesar hampir delapan kali lipat.

Laporan itu berbanding lurus dengan Data MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut MaPPI, kekerasan seksual terjadi di berbagai tempat: di rumah (mencapai angka 37%), di lingkungan profesi informal (15,3 %) dan di sekolah (11 %). Ironisnya upaya untuk melegalkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terus menemui jalan terjal. (Lihat videonya: Terlibat Prostitusi Online, artis VY Ditangkap Polisi)

Sejak empat tahun lalu, RUU PKS ini belum bisa diselesaikan oleh DPR. Sempat menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2020, RUU PKS bahkan ditunda pembahasannya. DPR beralasan belum adanya titik temu di antara fraksi-fraksi menjadi salah satu alasan RUU tersebut dicabut dari Prolegnas. Padahal RUU PKS diharapkan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual di Indonesia. (Aan Haryono/Lukman Hakim)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)