Larangan Mudik Bikin Sektor Transportasi 'Mati Mesin'
Kamis, 30 April 2020 - 07:49 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
JAKARTA - Pandemi corona (COVID-19) telah memukul semua sektor, termasuk transportasi. Angkutan penumpang, angkutan barang dan logistik, hingga angkutan sewa atau carter terkena dampak langsung yang signifikan.
Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah per 24 April 2020 lalu secara langsung telah berdampak langsung pada perusahaan transportasi di Indonesia.
Imbasnya sudah berefek pada pemutusan hubungan kerja (PHK), mempekerjakan sebagian pegawai di rumah, atau diminta cuti di luar tanggungan perusahaan.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Arryono mengatakan, penanganan Covid-19 menghasilkan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"PSBB menyebabkan larangan mudik yang tentu saja imbasnya sangat, sangat besar, untuk sektor ini. Nah, ini juga harus diikuti sejauh mana stimulus yang bisa diberikan kepada kami," ucapnya di Jakarta kemarin.
Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah per 24 April 2020 lalu secara langsung telah berdampak langsung pada perusahaan transportasi di Indonesia.
Imbasnya sudah berefek pada pemutusan hubungan kerja (PHK), mempekerjakan sebagian pegawai di rumah, atau diminta cuti di luar tanggungan perusahaan.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Arryono mengatakan, penanganan Covid-19 menghasilkan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"PSBB menyebabkan larangan mudik yang tentu saja imbasnya sangat, sangat besar, untuk sektor ini. Nah, ini juga harus diikuti sejauh mana stimulus yang bisa diberikan kepada kami," ucapnya di Jakarta kemarin.
Lihat Juga :