Untuk Pelaku Usaha : OSS Bukan Izin Usaha, Harus Tetap ke PTSP
Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Bukti, pengurusan izin usaha tidak sulit. Tidak butuh waktu lama. Pelaku usaha cukup melengkapi berkas sesuai persyaratan sebelum diverifikasi dan diterbitkan izinnya. Apalagi, izin usaha ini penting untuk memudahkan OPD teknis melakukan pengawasan di lapangan. "Kalau tidak ada izinnya bagaimana caranya kita awasi di lapangan," singkat Bukti.
Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka mengatakan masih banyak pelaku usaha yang kurang paham akan pentingnya izin dari pemerintah setempat. Baca Juga : Mantan Ketua KPU Sulsel Terpilih Jadi Kadis PTSP Pemprov Sulsel
Mereka beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS sudah bisa beroperasi. Padahal izin itu penting untuk membantu pemerintah daerah mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya masing-masing. "Banyak izin yang dipegang tapi dari pusat, tapi pemkot belum," ucapnya.
Olehnya itu, sebelum beroperasi pelaku usaha wajib mengurus izin usaha di Pemkot Makassar. "Jadi tidak bisa efektif OSS kalau tidak ada izinnya dari pemerintah setempat," tutupnya. Baca Lagi : Dinas PM-PTSP Permudah Investasi untuk Bangkitkan Sektor Perekonomian
Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka mengatakan masih banyak pelaku usaha yang kurang paham akan pentingnya izin dari pemerintah setempat. Baca Juga : Mantan Ketua KPU Sulsel Terpilih Jadi Kadis PTSP Pemprov Sulsel
Mereka beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS sudah bisa beroperasi. Padahal izin itu penting untuk membantu pemerintah daerah mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya masing-masing. "Banyak izin yang dipegang tapi dari pusat, tapi pemkot belum," ucapnya.
Olehnya itu, sebelum beroperasi pelaku usaha wajib mengurus izin usaha di Pemkot Makassar. "Jadi tidak bisa efektif OSS kalau tidak ada izinnya dari pemerintah setempat," tutupnya. Baca Lagi : Dinas PM-PTSP Permudah Investasi untuk Bangkitkan Sektor Perekonomian
(sri)
Lihat Juga :