Bea Cukai Bekasi Gelar Layanan Pengurusan Izin NPPBKC Gratis

Selasa, 25 November 2025 - 14:19 WIB
loading...
Bea Cukai Bekasi Gelar...
Bea Cukai Bekasi gelar layanan pengurusan izin NPPBKC gratis. Foto/istimewa
A A A
BEKASI - Bea Cukai Bekasi memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Mega Sinar Indonesia. Pemberian izin tersebut merupakan bentuk dukungan kepada para pelaku usaha.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki NPPBKC untuk dapat beroperasi secara sah.

“Pelayanan dan kemudahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Selain itu, Undani juga menegaskan penerima izin harus selalu menjaga kepatuhan, karena legalitas bukan hanya sekadar dokumen, tetapi komitmen jangka panjang dalam membangun usaha yang berintegritas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved