Untuk Pelaku Usaha : OSS Bukan Izin Usaha, Harus Tetap ke PTSP

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:00 WIB
loading...
Untuk Pelaku Usaha :...
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar berada di lingkungan Balai Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta agar pelaku usaha tetap mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Pelaku usaha diminta tidak hanya mengandalkan izin dari online single submission (OSS).

Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, izin dari OSS berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan pengganti dari izin gangguan dan tanda daftar perusahaan (TDP), bukan surat izin tempat usaha.

"Untuk menindaklanjuti OSS itu, pelaku usaha harus datang ke PTSP untuk kita verifikasi sekaligus kita buatkan SIUP," imbau Bukti, kemarin. Baca : PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka

Bukti menyampaikan tidak sedikit pelaku usaha beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS maka ia bisa beroperasi meski belum mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat. Padahal setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di Kota Makassar wajib mengantongi izin usaha dari Pemkot Makassar.

"Jadi memang banyak pelaku usaha yang tidak memahami itu. Mereka cuma mengira kalau sudah sudah ada OSS berarti mereka sudah memiliki izin padahal tidak seperti itu," tegasnya.

Menurut Bukti, pengurusan izin usaha tidak sulit. Tidak butuh waktu lama. Pelaku usaha cukup melengkapi berkas sesuai persyaratan sebelum diverifikasi dan diterbitkan izinnya. Apalagi, izin usaha ini penting untuk memudahkan OPD teknis melakukan pengawasan di lapangan. "Kalau tidak ada izinnya bagaimana caranya kita awasi di lapangan," singkat Bukti.

Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka mengatakan masih banyak pelaku usaha yang kurang paham akan pentingnya izin dari pemerintah setempat. Baca Juga : Mantan Ketua KPU Sulsel Terpilih Jadi Kadis PTSP Pemprov Sulsel

Mereka beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS sudah bisa beroperasi. Padahal izin itu penting untuk membantu pemerintah daerah mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya masing-masing. "Banyak izin yang dipegang tapi dari pusat, tapi pemkot belum," ucapnya.

Olehnya itu, sebelum beroperasi pelaku usaha wajib mengurus izin usaha di Pemkot Makassar. "Jadi tidak bisa efektif OSS kalau tidak ada izinnya dari pemerintah setempat," tutupnya. Baca Lagi : Dinas PM-PTSP Permudah Investasi untuk Bangkitkan Sektor Perekonomian
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRD Minta Kinerja...
Anggota DPRD Minta Kinerja PTSP DKI Jakarta Dibenahi
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Bea Cukai Bekasi Gelar...
Bea Cukai Bekasi Gelar Layanan Pengurusan Izin NPPBKC Gratis
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Rekomendasi
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Berita Terkini
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved