Untuk Pelaku Usaha : OSS Bukan Izin Usaha, Harus Tetap ke PTSP
Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:00 WIB
loading...
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar berada di lingkungan Balai Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta agar pelaku usaha tetap mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Pelaku usaha diminta tidak hanya mengandalkan izin dari online single submission (OSS).
Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, izin dari OSS berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan pengganti dari izin gangguan dan tanda daftar perusahaan (TDP), bukan surat izin tempat usaha.
"Untuk menindaklanjuti OSS itu, pelaku usaha harus datang ke PTSP untuk kita verifikasi sekaligus kita buatkan SIUP," imbau Bukti, kemarin. Baca : PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka
Bukti menyampaikan tidak sedikit pelaku usaha beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS maka ia bisa beroperasi meski belum mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat. Padahal setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di Kota Makassar wajib mengantongi izin usaha dari Pemkot Makassar.
"Jadi memang banyak pelaku usaha yang tidak memahami itu. Mereka cuma mengira kalau sudah sudah ada OSS berarti mereka sudah memiliki izin padahal tidak seperti itu," tegasnya.
Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, izin dari OSS berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan pengganti dari izin gangguan dan tanda daftar perusahaan (TDP), bukan surat izin tempat usaha.
"Untuk menindaklanjuti OSS itu, pelaku usaha harus datang ke PTSP untuk kita verifikasi sekaligus kita buatkan SIUP," imbau Bukti, kemarin. Baca : PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka
Bukti menyampaikan tidak sedikit pelaku usaha beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS maka ia bisa beroperasi meski belum mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat. Padahal setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di Kota Makassar wajib mengantongi izin usaha dari Pemkot Makassar.
"Jadi memang banyak pelaku usaha yang tidak memahami itu. Mereka cuma mengira kalau sudah sudah ada OSS berarti mereka sudah memiliki izin padahal tidak seperti itu," tegasnya.
Lihat Juga :