Ini 6 Pelaku Penyerangan Brutal di Gowa yang Dipicu Poliandri

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 21:28 WIB
loading...
A A A
"Lima pelaku yang telah ditangkap yakni, HL (60), MH (23), HM (28), IR(18), SU (19), dan MT (54). IR dan SU berperan masuk ke rumah korban dengan membawa panah. Sedangkan MT (54) merintangi penyelidikan, dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke Kota Palu," ungkapnya.

Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia. "Motifnya karena pelaku dendam, dikarenakan korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020," bebernya.



Para pelaku utama dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk Pelaku MT dijerat Pasal 221 KUHP, yakni merintangi penyidikan atau menghalang-halangi proses hukum, dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. "Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)