Ini 6 Pelaku Penyerangan Brutal di Gowa yang Dipicu Poliandri
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim gabungan dari Polres Gowa, dan Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap enam pelaku penyerangan brutal di Kabupaten Gowa. Serangan brutal yang menewaskan tiga orang tersebut, dipicu oleh kasus poliandri atau pernikahan seorang wanita dengan dua pria.
Para pelaku penyerangan brutal yang dipicu kasus poliandri ini, ditangkap di dua lokasi berbeda. Lima orang ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan satu orang ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan lima pelaku merupakan pelaku utama penyerangan, dan satu pelaku merupakan pelaku yang membantu lima pelaku melarikan diri ke Kota Palu.
Dalam keterangan pers di Polda Sulawesi Selatan tersebut, juga dihadiri Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Jamaluddin Farti; Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang Suartana; dan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, Jumat (6/10/2023).
"Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa, untuk menjalani proses hukum. Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku penyerangan brutal tersebut, berupa satu parang, satu badik, dua sepeda motor, dan anak panah," ungkap Setyo.
Jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, para pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan tiga orang tewas.
"Lima pelaku yang telah ditangkap yakni, HL (60), MH (23), HM (28), IR(18), SU (19), dan MT (54). IR dan SU berperan masuk ke rumah korban dengan membawa panah. Sedangkan MT (54) merintangi penyelidikan, dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke Kota Palu," ungkapnya.
Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia. "Motifnya karena pelaku dendam, dikarenakan korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020," bebernya.
Para pelaku utama dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Untuk Pelaku MT dijerat Pasal 221 KUHP, yakni merintangi penyidikan atau menghalang-halangi proses hukum, dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. "Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," tandasnya.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Para pelaku penyerangan brutal yang dipicu kasus poliandri ini, ditangkap di dua lokasi berbeda. Lima orang ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan satu orang ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan lima pelaku merupakan pelaku utama penyerangan, dan satu pelaku merupakan pelaku yang membantu lima pelaku melarikan diri ke Kota Palu.
Dalam keterangan pers di Polda Sulawesi Selatan tersebut, juga dihadiri Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Jamaluddin Farti; Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang Suartana; dan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, Jumat (6/10/2023).
"Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa, untuk menjalani proses hukum. Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku penyerangan brutal tersebut, berupa satu parang, satu badik, dua sepeda motor, dan anak panah," ungkap Setyo.
Jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, para pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan tiga orang tewas.
"Lima pelaku yang telah ditangkap yakni, HL (60), MH (23), HM (28), IR(18), SU (19), dan MT (54). IR dan SU berperan masuk ke rumah korban dengan membawa panah. Sedangkan MT (54) merintangi penyelidikan, dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke Kota Palu," ungkapnya.
Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia. "Motifnya karena pelaku dendam, dikarenakan korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020," bebernya.
Baca Juga
Para pelaku utama dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Untuk Pelaku MT dijerat Pasal 221 KUHP, yakni merintangi penyidikan atau menghalang-halangi proses hukum, dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. "Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," tandasnya.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
(eyt)