Ini 6 Pelaku Penyerangan Brutal di Gowa yang Dipicu Poliandri

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 21:28 WIB
loading...
Ini 6 Pelaku Penyerangan...
Tim gabungan dari Polres Gowa bersama Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap enam pelaku penyerangan brutal hingga menewaskan tiga orang di Kabupaten Gowa. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Tim gabungan dari Polres Gowa, dan Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap enam pelaku penyerangan brutal di Kabupaten Gowa. Serangan brutal yang menewaskan tiga orang tersebut, dipicu oleh kasus poliandri atau pernikahan seorang wanita dengan dua pria.

Baca juga: Poliandri Berujung Maut, 6 Pelaku Penyerangan Brutal di Gowa Dilumpuhkan Polisi

Para pelaku penyerangan brutal yang dipicu kasus poliandri ini, ditangkap di dua lokasi berbeda. Lima orang ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan satu orang ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.



Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan lima pelaku merupakan pelaku utama penyerangan, dan satu pelaku merupakan pelaku yang membantu lima pelaku melarikan diri ke Kota Palu.

Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR

Dalam keterangan pers di Polda Sulawesi Selatan tersebut, juga dihadiri Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Jamaluddin Farti; Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang Suartana; dan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, Jumat (6/10/2023).

"Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa, untuk menjalani proses hukum. Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku penyerangan brutal tersebut, berupa satu parang, satu badik, dua sepeda motor, dan anak panah," ungkap Setyo.

Ini 6 Pelaku Penyerangan Brutal di Gowa yang Dipicu Poliandri


Jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, para pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan tiga orang tewas.

"Lima pelaku yang telah ditangkap yakni, HL (60), MH (23), HM (28), IR(18), SU (19), dan MT (54). IR dan SU berperan masuk ke rumah korban dengan membawa panah. Sedangkan MT (54) merintangi penyelidikan, dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke Kota Palu," ungkapnya.

Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia. "Motifnya karena pelaku dendam, dikarenakan korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020," bebernya.

Baca juga: Kisah Pahit Ribuan Prajurit TNI yang Terpaksa Menjadi Pengangguran Akibat Kebijakan ReRa Bung Hatta

Para pelaku utama dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk Pelaku MT dijerat Pasal 221 KUHP, yakni merintangi penyidikan atau menghalang-halangi proses hukum, dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. "Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved