Sindikat Ganjal Mesin ATM Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Kamis, 05 Oktober 2023 - 22:58 WIB
loading...
A A A
"Kita terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban, untuk melapor ke Polrestabes Palembang," katanya. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka Rio Sagito mengaku, trik ganjal ATM itu didapatnya dengan cara belajar dari YouTube. "Aku belajar dari YouTube, dan sudah pernah beraksi di NTT. Tapi saat beraksi di dua lokasi di Palembang ini, saya berperan mengelabui, dan menyuruh korban melapor ke pihak bank," ungkapnya.

Setelah korban pergi, ia mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut dan diserahkan kepada tersangka Yudha. Mereka berpindah ke mesin ATM lainnya, untuk menarik uang korban lalu mentransferkannya ke rekening R.

"Setiap beraksi, uang kami transfer ke R. Nominal Rp10 juta, dipotong oleh R Rp4 juta, kami hanya menerima uang Rp6 juta. Kemudian uangnya kami bagi rata, untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2541 seconds (0.1#10.140)