Sindikat Ganjal Mesin ATM Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Kamis, 05 Oktober 2023 - 22:58 WIB
loading...
Sindikat Ganjal Mesin...
Sindikat ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap sindikat ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sindikat tersebut, beranggotakan lima orang yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Baca juga: 3 Pelaku Ganjal ATM di Purwakarta Diringkus Polisi

Kelima anggota sindikat ganjal ATM yang berhasil ditangkap polisi tersebut menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, adalah Rio Sagito, Muhammad Yudha Afriansyah, Andika Juli Saputra, Wahyu Hidayat, dan M Roby Tanara.



"Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengganjal ATM, lalu memperdaya korban dengan berpura-pura memberikan bantuan terhadap korban. Saat itulah mereka mengintip pin ATM korban, dan menguras uang di ATM korban," katanya.

Baca juga: 2 Pria di Bangkalan Bertekuk Lutut usai Diajak Kencan Polwan Cantik

Dijelaskan Harryo, kelima tersangka ini beraksi di dua lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Plaju, dan SU I Palembang. Di TKP wilayah SU I, korban mengalami kerugian Rp1,3 juta. Sedangkan di TKP kedua di kawasan Plaju Palembang, korbannya mengalami kerugian Rp100 juta.

"Ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran, termasuk penampung uang yang dicuri oleh para tersangka. Jadi setelah menguasai kartu ATM korban, tersangka mentransfer uang ke salah satu penampung berinisial R yang saat ini masih kita kejar," kata Harryo.

Selain kelima tersangka, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni kartu ATM, potongan gergaji yang sudah dimodifikasi, dua unit motor, dan empat ponsel milik para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR

"Kita terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban, untuk melapor ke Polrestabes Palembang," katanya. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka Rio Sagito mengaku, trik ganjal ATM itu didapatnya dengan cara belajar dari YouTube. "Aku belajar dari YouTube, dan sudah pernah beraksi di NTT. Tapi saat beraksi di dua lokasi di Palembang ini, saya berperan mengelabui, dan menyuruh korban melapor ke pihak bank," ungkapnya.

Setelah korban pergi, ia mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut dan diserahkan kepada tersangka Yudha. Mereka berpindah ke mesin ATM lainnya, untuk menarik uang korban lalu mentransferkannya ke rekening R.

"Setiap beraksi, uang kami transfer ke R. Nominal Rp10 juta, dipotong oleh R Rp4 juta, kami hanya menerima uang Rp6 juta. Kemudian uangnya kami bagi rata, untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Bea Cukai-Polda Sumsel...
Bea Cukai-Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi Rp1,79 M
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Potret Ikon Baru Palembang...
Potret Ikon Baru Palembang Tugu Cempako Telok
Potret Lomba Lari Malam...
Potret Lomba Lari Malam Bulan Puasa di Kota Palembang
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved