Istri Nikah dengan Pria Lain, Bapak di Probolinggo Ajak Anak Lakukan Pembunuhan

Senin, 02 Oktober 2023 - 22:38 WIB
loading...
A A A
Dalam pertemuan tersebut, mereka terlibat pertengkaran. Kemudian kedua pelaku ingin menghabisi pria tersebut, namun tidak berhasil. Kedua pelaku yang terlanjur kalap, akhirnya membacok korban hingga terluka parah.

Korban terkapar bersimbah darah di saluran irigasi. Korban mengalami luka bacok di lengan, punggung, dan pinggang. Akibat luka yang dideritanya terlalu parah, akhirnya korban tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.



Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian pembunuhan tersebut, langsung ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Hanya dalam waktu tiga jam usai peristiwa pembunuhan tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan di rumahnya.

Kini kedua pelaku menjalani penahanan di Polres Probolinggo Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Kedua pelaku pembunuhan ini dijerat Pasal 338, subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)