Istri Nikah dengan Pria Lain, Bapak di Probolinggo Ajak Anak Lakukan Pembunuhan
Senin, 02 Oktober 2023 - 22:38 WIB
loading...
Pria berinisial B (38) bersama anaknya berinisial MN (19) ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota, usai membunuh istrinya, Ariyati (35). Foto/iNews TV/Hana Purwadi
A
A
A
PROBOLINGGO - Pria berinisial B sakit hati dan menuduh istrinya, Ariyati (35) telah memilih pria lain untuk menikah siri. Akibat dirasuki rasa cemburu dan sakit hati, B mengajak anaknya berinisial MN (19) membunuh Ariyati yang juga merupakan ibu kandung MN.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Akan Minta Hukuman Ringan karena Sudah Tua
Ayah dan anak itu akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pengungkapan dan penangkapan terhadap B dan MN ini, menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto didasarkan dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi.
"Bapak dan anak ini telah bersama-sama membunuh wanita yang merupakan istri, dan juga ibu kandung dari para pelaku. Keduanya sakit hati, karena korban memilih untuk hidup bersama dengan pria lain," ungkap Didik.
Baca juga: Keterlaluan! Pelajar Kelas 1 SD di Buton Dipaksa Minum Air Kencing 4 Kakak Kelas
Bapak dan anak itu kesal saat mengetahui fakta Ariyati telah menikah siri dengan pria lain bernama Buhasan. Korban memilih menikah siri dengan pria lain, karena hubungan pernikahan siri dengan pelaku tidak ada kepastian sejak tujuh bulan lalu.
B dan Ariyati telah menikat sejak tahun 2001 silam. Dari pernikahan siri itu, keduanya dikaruniai seorang putra berinisial MN. Namun, sejak tujuh bulan lalu hubungan B dan Ariyati renggang, dan tiba-tiba Ariyati telah menikah dengan pria lain.
![Istri Nikah dengan Pria Lain, Bapak di Probolinggo Ajak Anak Lakukan Pembunuhan]()
Merasa dikhianati cintanya, B yang telah sakit hati dan cemburu, berencana membuat perhitungan dengan pria yang telah merebut istrinya. "Saat korban sedang berboncengan dengan suami barunya, berpapasan dengan kedua pelaku di kawasan irigasi Desa Patalan," ungkap Didik.
Dalam pertemuan tersebut, mereka terlibat pertengkaran. Kemudian kedua pelaku ingin menghabisi pria tersebut, namun tidak berhasil. Kedua pelaku yang terlanjur kalap, akhirnya membacok korban hingga terluka parah.
Korban terkapar bersimbah darah di saluran irigasi. Korban mengalami luka bacok di lengan, punggung, dan pinggang. Akibat luka yang dideritanya terlalu parah, akhirnya korban tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca juga: Unggahan Pandawara Grup Bikin Panas Telinga, Sekda Sukabumi Pertanyakan Parameter Pantai Terkotor
Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian pembunuhan tersebut, langsung ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Hanya dalam waktu tiga jam usai peristiwa pembunuhan tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan di rumahnya.
Kini kedua pelaku menjalani penahanan di Polres Probolinggo Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Kedua pelaku pembunuhan ini dijerat Pasal 338, subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Akan Minta Hukuman Ringan karena Sudah Tua
Ayah dan anak itu akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pengungkapan dan penangkapan terhadap B dan MN ini, menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto didasarkan dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi.
"Bapak dan anak ini telah bersama-sama membunuh wanita yang merupakan istri, dan juga ibu kandung dari para pelaku. Keduanya sakit hati, karena korban memilih untuk hidup bersama dengan pria lain," ungkap Didik.
Baca juga: Keterlaluan! Pelajar Kelas 1 SD di Buton Dipaksa Minum Air Kencing 4 Kakak Kelas
Bapak dan anak itu kesal saat mengetahui fakta Ariyati telah menikah siri dengan pria lain bernama Buhasan. Korban memilih menikah siri dengan pria lain, karena hubungan pernikahan siri dengan pelaku tidak ada kepastian sejak tujuh bulan lalu.
B dan Ariyati telah menikat sejak tahun 2001 silam. Dari pernikahan siri itu, keduanya dikaruniai seorang putra berinisial MN. Namun, sejak tujuh bulan lalu hubungan B dan Ariyati renggang, dan tiba-tiba Ariyati telah menikah dengan pria lain.

Merasa dikhianati cintanya, B yang telah sakit hati dan cemburu, berencana membuat perhitungan dengan pria yang telah merebut istrinya. "Saat korban sedang berboncengan dengan suami barunya, berpapasan dengan kedua pelaku di kawasan irigasi Desa Patalan," ungkap Didik.
Dalam pertemuan tersebut, mereka terlibat pertengkaran. Kemudian kedua pelaku ingin menghabisi pria tersebut, namun tidak berhasil. Kedua pelaku yang terlanjur kalap, akhirnya membacok korban hingga terluka parah.
Korban terkapar bersimbah darah di saluran irigasi. Korban mengalami luka bacok di lengan, punggung, dan pinggang. Akibat luka yang dideritanya terlalu parah, akhirnya korban tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca juga: Unggahan Pandawara Grup Bikin Panas Telinga, Sekda Sukabumi Pertanyakan Parameter Pantai Terkotor
Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian pembunuhan tersebut, langsung ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Hanya dalam waktu tiga jam usai peristiwa pembunuhan tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan di rumahnya.
Kini kedua pelaku menjalani penahanan di Polres Probolinggo Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Kedua pelaku pembunuhan ini dijerat Pasal 338, subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :