Berawal Patroli Siber, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Rabu, 27 September 2023 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku mengaku akan menjual berbagai satwa dilindungi, seperti buaya jenis Tomistoma Schlegelii Rp1,7 juta dan buaya muara Rp400.000. Penjualannya tanpa dilengkapi surat atau dokumen izin pihak terkait.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka ternyata masih memiliki hewan yang dilindungi di rumahnya di Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Polresta Banyumas Tangkap Wanita Muda yang Buang Bayinya di Kolam
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas," lanjutnya.
Lihat Juga :