Berawal Patroli Siber, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 27 September 2023 - 21:39 WIB
loading...
Berawal Patroli Siber, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023). Foto/Dok.Polresta Banyumas
A A A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Desa Tambak Sogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.

Pengungkapan diawali dari Tim Patroli Siber Polresta Banyumas menemukan akun medsos bernama “YanuArt” yang menawarkan beberapa satwa dilindungi, salah satunya buaya muara.



“Kami temukan saat Patroli Siber tanggal 23 September 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9/2023).

Polisi kemudian menindaklanjuti temuan itu dan pelakunya ditangkap pada Senin (25/9/2023) di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelakunya seorang laki-laki berinisial YR (25) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.



Pelaku mengaku akan menjual berbagai satwa dilindungi, seperti buaya jenis Tomistoma Schlegelii Rp1,7 juta dan buaya muara Rp400.000. Penjualannya tanpa dilengkapi surat atau dokumen izin pihak terkait.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka ternyata masih memiliki hewan yang dilindungi di rumahnya di Kabupaten Purbalingga.



"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas," lanjutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)