Berawal Patroli Siber, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Rabu, 27 September 2023 - 21:39 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023). Foto/Dok.Polresta Banyumas
A
A
A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Desa Tambak Sogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.
Pengungkapan diawali dari Tim Patroli Siber Polresta Banyumas menemukan akun medsos bernama “YanuArt” yang menawarkan beberapa satwa dilindungi, salah satunya buaya muara.
Baca juga: Bikin Onar, 16 Anggota Geng Motor Diringkus Polresta Banyumas
“Kami temukan saat Patroli Siber tanggal 23 September 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9/2023).
Polisi kemudian menindaklanjuti temuan itu dan pelakunya ditangkap pada Senin (25/9/2023) di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelakunya seorang laki-laki berinisial YR (25) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Pengungkapan diawali dari Tim Patroli Siber Polresta Banyumas menemukan akun medsos bernama “YanuArt” yang menawarkan beberapa satwa dilindungi, salah satunya buaya muara.
Baca juga: Bikin Onar, 16 Anggota Geng Motor Diringkus Polresta Banyumas
“Kami temukan saat Patroli Siber tanggal 23 September 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9/2023).
Polisi kemudian menindaklanjuti temuan itu dan pelakunya ditangkap pada Senin (25/9/2023) di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelakunya seorang laki-laki berinisial YR (25) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Lihat Juga :