Polresta Banyumas Tangkap Wanita Muda yang Buang Bayinya di Kolam

Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:00 WIB
loading...
Polresta Banyumas Tangkap Wanita Muda yang Buang Bayinya di Kolam
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang wanita berinisial RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Sabtu (5/2/2022). Foto SINDOnews
A A A
BANYUMAS - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang wanita berinisial RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (5/2/2022). RY ditangkap lantaran telah membunuh bayinya yang baru dilahirkan dan membuangnya di kolam belakang rumah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mengatakan, penangkapan RY berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam.

Kemudian Petugas datang ke TKP, melakukan olah TKP. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan.



Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu (8/2/22) Unit PPA datang ke rumah RY dan membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut", ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan. Kolam tersebut juga digunakan untuk membuang ari besar (jamban). Kemudian pada saat jongkok, tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka.

"Pada saat dilihat, ternyata kepala bayi. Karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar, dan setelah keluar korban merasa takut karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki. Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut. "Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," kata Kasat Reskrim.

Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadapanakyang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KHUP subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 306 Ayat (2) KUHP.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2478 seconds (0.1#10.140)