Berawal Patroli Siber, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 27 September 2023 - 21:39 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurufa Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kepala Resort Konservasi Wilayah Cilacap Wahyono Restanto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Polresta Banyumas atas prestasinya dalam keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal.

Wahyono juga menjelaskan bahwa pada hari Selasa (26/9/23) pihaknya berkordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut yang menjadi barang bukti.

Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi di antaranya; satu ekor alap-alap jambul, satu ekor elang brontok putih, satu ekor buaya muara, satu ekor buaya senyulong dan satu ekor buaya irian.

"Keseluruhanya adalah jenis satwa yang dilindungi seseuai dengan peraturan pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018," ungkapnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2207 seconds (0.1#10.140)