Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
Selasa, 26 September 2023 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Putusan terhadap Sahat ini lebih ringan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhitha saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK Karena Suap
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," kata Suardhita.
Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara JPU dari KPK Arif Suharmanto menerima vonis tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhitha saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK Karena Suap
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," kata Suardhita.
Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara JPU dari KPK Arif Suharmanto menerima vonis tersebut.
Lihat Juga :