Tabrak Siswi SMP hingga Tewas, Sopir Pikap Parade Sound System di Malang Tersangka
loading...
A
A
A
MALANG - Ustadi (63) sopir mobil pikap parade sound system atau sound horeg ditetapkan tersangka oleh Polres Malang. Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu jadi tersangka setelah menabrak siswi SMP hingga tewas saat karnaval.
"Saat ini sopir kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita telah mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat ditemui wartawan pada Senin sore (25/9/2023)
Penetapan tersangka sopir didasari pada keterangan yang diambil dari tiga orang yakni dua peserta parade dan satu pemilik mobil, termasuk sang pengemudi sendiri. Hasilnya dari pemeriksaan awal diduga sopir lalai mengemudikan kendaraannya, hingga menabrak beberapa peserta karnaval di depannya.
"Titik berat pada kelalaian mengemudikan kendaraan, kalau kondisi rem dalam keadaan berfungsi," ungkapnya.
Namun untuk kondisi kendaraan lebih lanjut, pihaknya masih menunggu pemeriksaan lebih detail dari Satlantas Polres Malang, yang hasilnya akan disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Malang.
Taufik juga membenarkan bila pengemudi mobil pikap maut itu bukanlah pemilik mobil sebenarnya, melainkan salah satu ketua RT yang ada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. "Informasi yang kami terima demikian (Ketua RT setempat), tetapi kami belum menggali informasi lebih jauh," katanya.
Saat ini sang ketua RT yang juga sopir mobil pikap masih dimintai keterangan intensif di unit Satlantas Polres Malang. Pihaknya belum memberikan keterangan resmi apakah akan ditahan atau tidak.
"Untuk penahanan sopir besok kita update lagi. Yang jelas yang bersangkutan melanggar Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas," tukasnya.
"Saat ini sopir kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita telah mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat ditemui wartawan pada Senin sore (25/9/2023)
Penetapan tersangka sopir didasari pada keterangan yang diambil dari tiga orang yakni dua peserta parade dan satu pemilik mobil, termasuk sang pengemudi sendiri. Hasilnya dari pemeriksaan awal diduga sopir lalai mengemudikan kendaraannya, hingga menabrak beberapa peserta karnaval di depannya.
"Titik berat pada kelalaian mengemudikan kendaraan, kalau kondisi rem dalam keadaan berfungsi," ungkapnya.
Namun untuk kondisi kendaraan lebih lanjut, pihaknya masih menunggu pemeriksaan lebih detail dari Satlantas Polres Malang, yang hasilnya akan disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Malang.
Taufik juga membenarkan bila pengemudi mobil pikap maut itu bukanlah pemilik mobil sebenarnya, melainkan salah satu ketua RT yang ada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. "Informasi yang kami terima demikian (Ketua RT setempat), tetapi kami belum menggali informasi lebih jauh," katanya.
Saat ini sang ketua RT yang juga sopir mobil pikap masih dimintai keterangan intensif di unit Satlantas Polres Malang. Pihaknya belum memberikan keterangan resmi apakah akan ditahan atau tidak.
"Untuk penahanan sopir besok kita update lagi. Yang jelas yang bersangkutan melanggar Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas," tukasnya.