Pria di Palembang Tembak Teman Sendiri Gara-gara Dendam Adik Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Hendri (37) dengan sadis menembak temannya sendiri, Yayan (35), pada Rabu (6/9/2023). Penembakan ini dipicu dendam Hendri kepada Yayan, usai adik Hendri ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba.
Sakit hati adiknya ditangkap polisi, Hendri menuduh Yayan sebagai informan polisi yang menyebabkan adiknya tertangkap. Hendri menembak kepala Yayan lalu kabur bersama temannya berinisial Ad.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Harryo Sugihhartono mengatakan, pelarian Hendri berhasil dideteksi anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, dan akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sementara korban penembakan masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Selatan. Kondisi korban sudah sadarkan diri, setelah menjalani operasi.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam penembakan tersebut, yakni berinisial Ad. "Atas perbuatannya, pelaku penembakan dijerat Pasal 340 junto Pasal 351 KUHP, junto UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Harryo.
Sakit hati adiknya ditangkap polisi, Hendri menuduh Yayan sebagai informan polisi yang menyebabkan adiknya tertangkap. Hendri menembak kepala Yayan lalu kabur bersama temannya berinisial Ad.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Harryo Sugihhartono mengatakan, pelarian Hendri berhasil dideteksi anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, dan akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sementara korban penembakan masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Selatan. Kondisi korban sudah sadarkan diri, setelah menjalani operasi.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam penembakan tersebut, yakni berinisial Ad. "Atas perbuatannya, pelaku penembakan dijerat Pasal 340 junto Pasal 351 KUHP, junto UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Harryo.
(eyt)