Pencuri di Malang Kelabui Polisi dengan Menyamar Jual Durian selama 2 Tahun
Sabtu, 23 September 2023 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Beraksi Malam Takbiran, Residivis Maling Motor di Malang Dibekuk Polisi
Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menyergap pada Rabu (20/9/2023) saat pelaku menyamar berjualan durian di Kota Malang.
Di hadapan penyidik kepolisian, JR akhirnya mengakui perbuatannya usai diamankan. Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci setir.
Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menyergap pada Rabu (20/9/2023) saat pelaku menyamar berjualan durian di Kota Malang.
Di hadapan penyidik kepolisian, JR akhirnya mengakui perbuatannya usai diamankan. Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci setir.
Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :