Ilegal, Tambang Batu Gunung Julang Segera Ditertibkan

Rabu, 24 Mei 2017 - 01:09 WIB
Ilegal, Tambang Batu Gunung Julang Segera Ditertibkan
Ilegal, Tambang Batu Gunung Julang Segera Ditertibkan
A A A
SUMEDANG - Tambang batu ilegal di Gunung Julang, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan parah. Selain itu, aktivitas tambang liar yang hanya dinikmati penguasa dari luar Sumedang itu dianggap merugikan warga setempat dan tidak memberikan kontribusi apa pun kepada pemerintah daerah.

Untuk menertibkan praktik tambang liar di kawasan tersebut, DPRD Sumedang melakukan sidak ke gunung bekas penyuplai batuan untuk proyek Waduk Jatigede tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sumedang Dadang Rohmawan mengatakan akan segera menertibkan praktik tambang liar yang banyak dikeluhkan masyarakat sekitar tersebut. "Siapapun orangnya, mau badan hukum ataupun perorangan kita akan tertibkan semuanya," ujarnya saat melakukan sidak ke lokasi tambang, Selasa (23/5/2017).

Sebelum melakukan penertiban, kata dia, langkah awal yang akan ditempuh adalah menginventarisasi semua praktik dan pelaku tambang yang beroperasi. Sehingga nanti bisa mengambil langkah awal. "Selama ini kami (DPRD) memang belum memiliki data secara detail. Namun hanya mendapat masukan dari masyarakat," tuturnya.

Keberadaan tambang Gunung Julang, kata dia, ke depan harus termanfaatkan dengan baik dan harus bisa dimanfaatkan bagi daerah dan masyarakat setempat. "Kalau dari segi manfaat, manfaatnya bagi siapa? Selama ini manfaat bagi warga belum terwujud harus ditertibkan semua," sebutnya.

Selain itu, kata dia, walaupun kewenangan perizinan tambang ada di provinsi, tapi lokasi adanya ekploitasi tambang berada di wilayah Sumedang. Potensi kerusakan lingkungan akan menjadi tanggung jawab Pemkab Sumedang.

Oleh karenanya, sesuai kewenangan, DPRD berhak memanggil para pelaku usaha tambang yang sudah beroperasi serta akan meminta pertanggungjawaban SKPD terkait dari sisi aspek hukumnya. Sebab, lanjut dia, terkait usaha pertamabagan harus menempuh kaidah-kaidah perizinan lingkungan baik itu amdal maupun UKL dan UPL.

"Kalau amdal kan harus ada izin bupati. Melihat kondisi di lapangan semua ilegal karena tidak berizin. Kaitan dengan beroperasinya tambang, dari awal selama ini belum ada reklamasi," ucapnya.

Padahal, kata dia, kondisi lingkungan semakin parah karena belum ada reklamasi. "Nanti kami akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban reklamasi Gunung Julang. Setelah dapat inventarisasi kami pelajari dan akan lakukan pemanggilan terhadap mereka yang berkaitan dengan Gunung Julang tanpa pandang bulu," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5468 seconds (0.1#10.140)