Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, 7 Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
Andik menyebutkan, meski sempat memanas, saat ini kondisi di lokasi eksekusi cukup kondusif meski masih ada beberapa warga yang melakukan penjagaan di posko-posko yang dibuat.
"Alhamdulillah masih kondusif, kami terus berupa untuk membujuk masyarakat untuk bernegosiasi untuk mengganti rugi lahan garapan mereka," jelas dia.
Sengketa lahan ini terjadi karena warga mengklaim bahwa tanah dengan luas sekitar 957 hektare tersebut merupakan milik peninggalan nenek moyang mereka atau disebut tanah adat.
Sementara pihak PT BSA mengatakan, dari 957 hektare tanah tersebut, PT. BSA hanya bisa menggarap seluas 63 hektare lahan. Sementara sisanya 894 hektare dikuasai oleh kelompok warga yang berasal dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
"Alhamdulillah masih kondusif, kami terus berupa untuk membujuk masyarakat untuk bernegosiasi untuk mengganti rugi lahan garapan mereka," jelas dia.
Sengketa lahan ini terjadi karena warga mengklaim bahwa tanah dengan luas sekitar 957 hektare tersebut merupakan milik peninggalan nenek moyang mereka atau disebut tanah adat.
Sementara pihak PT BSA mengatakan, dari 957 hektare tanah tersebut, PT. BSA hanya bisa menggarap seluas 63 hektare lahan. Sementara sisanya 894 hektare dikuasai oleh kelompok warga yang berasal dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
(hri)