Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, 7 Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Sedikitnya tujuh warga Lampung Tengah diamankan polisi pada Kamis (21/9/2023). Mereka ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat proses eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Berdasarkan pantauan, proses eksekusi lahan di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yang dijaga 1.500 petugas gabungan TNI-Polri sempat memanas. Guna menghindari hal yang tak diinginkan, petugas langsung mengamankan tujuh orang tersebut.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang lantaran kedapatan membawa senjata sajam saat proses eksekusi lahan.
"Kami amankan 7 orang warga yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam,"kata dia kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Andik menuturkan, pihaknya belum dapat menyebutkan peran ketujuh warga yang diamankan tersebut, sebab masih dilakukan pendalaman.
"Statusnya belum ditentukan karena masih dilakukan pemeriksaan. Namun memang ada barang bukti senjata tajam yang kami sita dari ketujuhnya," kata dia.
Andik menegaskan, dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan tersebut, personil gabungan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api.
"Kami mengedepankan tindakan persuasif, para personil juga tidak diperbolehkan membawa senjata api," tuturnya.
Andik menyebutkan, meski sempat memanas, saat ini kondisi di lokasi eksekusi cukup kondusif meski masih ada beberapa warga yang melakukan penjagaan di posko-posko yang dibuat.
"Alhamdulillah masih kondusif, kami terus berupa untuk membujuk masyarakat untuk bernegosiasi untuk mengganti rugi lahan garapan mereka," jelas dia.
Sengketa lahan ini terjadi karena warga mengklaim bahwa tanah dengan luas sekitar 957 hektare tersebut merupakan milik peninggalan nenek moyang mereka atau disebut tanah adat.
Sementara pihak PT BSA mengatakan, dari 957 hektare tanah tersebut, PT. BSA hanya bisa menggarap seluas 63 hektare lahan. Sementara sisanya 894 hektare dikuasai oleh kelompok warga yang berasal dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Berdasarkan pantauan, proses eksekusi lahan di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yang dijaga 1.500 petugas gabungan TNI-Polri sempat memanas. Guna menghindari hal yang tak diinginkan, petugas langsung mengamankan tujuh orang tersebut.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang lantaran kedapatan membawa senjata sajam saat proses eksekusi lahan.
"Kami amankan 7 orang warga yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam,"kata dia kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Andik menuturkan, pihaknya belum dapat menyebutkan peran ketujuh warga yang diamankan tersebut, sebab masih dilakukan pendalaman.
"Statusnya belum ditentukan karena masih dilakukan pemeriksaan. Namun memang ada barang bukti senjata tajam yang kami sita dari ketujuhnya," kata dia.
Andik menegaskan, dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan tersebut, personil gabungan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api.
"Kami mengedepankan tindakan persuasif, para personil juga tidak diperbolehkan membawa senjata api," tuturnya.
Andik menyebutkan, meski sempat memanas, saat ini kondisi di lokasi eksekusi cukup kondusif meski masih ada beberapa warga yang melakukan penjagaan di posko-posko yang dibuat.
"Alhamdulillah masih kondusif, kami terus berupa untuk membujuk masyarakat untuk bernegosiasi untuk mengganti rugi lahan garapan mereka," jelas dia.
Sengketa lahan ini terjadi karena warga mengklaim bahwa tanah dengan luas sekitar 957 hektare tersebut merupakan milik peninggalan nenek moyang mereka atau disebut tanah adat.
Sementara pihak PT BSA mengatakan, dari 957 hektare tanah tersebut, PT. BSA hanya bisa menggarap seluas 63 hektare lahan. Sementara sisanya 894 hektare dikuasai oleh kelompok warga yang berasal dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
(hri)