Hingga September 2023, 52 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Mati
loading...
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 57 orang terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkotika dan zat adiktif (narkoba) di Sumatera Utara diseret ke pengadilan dan dituntut pidana mati. Dari jumlah itu, 52 terdakwa sudah dijatuhi vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Langkah ini diklaim Kejaksaan sebagai bentuk ketegasan dan tindakan keras mereka terhadap para pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa itu.Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.
Dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri Medan berjumlah 32 terdakwa. Kejaksaan Negeri Asahan dengan 10 terdakwa, Kejari Deliserdang dan Tanjungbalai masing-masing 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.
”Dari 57 terdakwa yang dituntut mati sepanjang Januari-September 2023, ada 52 terdakwa yang sudah divonis hukuman mati oleh hakim, sisanya divonis seumur hidup, upaya banding 9 terdakwa dan kasasi 15 terdakwa,” kata Yos, Senin (18/9/2023).
Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
”Jadi kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba,” pungkasnya.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
Langkah ini diklaim Kejaksaan sebagai bentuk ketegasan dan tindakan keras mereka terhadap para pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa itu.Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.
Dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri Medan berjumlah 32 terdakwa. Kejaksaan Negeri Asahan dengan 10 terdakwa, Kejari Deliserdang dan Tanjungbalai masing-masing 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.
”Dari 57 terdakwa yang dituntut mati sepanjang Januari-September 2023, ada 52 terdakwa yang sudah divonis hukuman mati oleh hakim, sisanya divonis seumur hidup, upaya banding 9 terdakwa dan kasasi 15 terdakwa,” kata Yos, Senin (18/9/2023).
Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
”Jadi kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba,” pungkasnya.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
(ams)