Profil Andi Samsan Nganro, Hakim yang Memvonis Mati Gembong Narkoba Freddy Budiman
Senin, 04 April 2022 - 15:35 WIB
loading...
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ingat Freddy Budiman, gembong narkoba yang divonis mati? Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang tetap menjatuhkan vonis mati terhadap Freddy yakni Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dan dua hakim anggota yakni Salman Luthan dan Syarifuddin.
Pada 22 Juli 2016, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman. Dengan begitu, putusan tetap divonis mati sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya. Freddy dieksekusi pada 29 Juli 2016.
Baca juga: Profil Hakim Binsar Gultom, Doktor Ilmu Hukum USU yang Sidangkan Kasus Kopi Sianida Maut
Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 2012 karena "mengimpor" 1,4 juta butir pil ekstasi dari China. Freddy juga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. Freddy pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap kemudian di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Hakim yang memvonis mati Freddy, salah satunya Andi Samsan Nganro kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan, 2 Januari 1953. Dia mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soa Sio pada 1982. Kemudian pada tahun 1986 dia bertugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini lalu dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada 1994, tempat tugas berikutnya yang diemban Andi Samsan Nganro adalah Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Pada 22 Juli 2016, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman. Dengan begitu, putusan tetap divonis mati sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya. Freddy dieksekusi pada 29 Juli 2016.
Baca juga: Profil Hakim Binsar Gultom, Doktor Ilmu Hukum USU yang Sidangkan Kasus Kopi Sianida Maut
Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 2012 karena "mengimpor" 1,4 juta butir pil ekstasi dari China. Freddy juga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. Freddy pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap kemudian di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Hakim yang memvonis mati Freddy, salah satunya Andi Samsan Nganro kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan, 2 Januari 1953. Dia mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soa Sio pada 1982. Kemudian pada tahun 1986 dia bertugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini lalu dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada 1994, tempat tugas berikutnya yang diemban Andi Samsan Nganro adalah Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Lihat Juga :