Dituding Rekam Video Mesum, Istri Siri Oknum Polisi Datangi Polda

Selasa, 02 Mei 2017 - 16:38 WIB
Dituding Rekam Video Mesum, Istri Siri Oknum Polisi Datangi Polda
Dituding Rekam Video Mesum, Istri Siri Oknum Polisi Datangi Polda
A A A
SEMARANG - Seoarang karyawati bank pemerintah di Kabupaten Banjarnegara, WW, mengadu ke Polda Jawa Tengah, Selasa (2/5/2017).

Dia mengadukan dua oknum anggota polisi di sana, salah satunya adalah Aiptu ES, Perwira di Polsek Pandanarum Banjarnegara dan Aipda AS, anggota Polsek Batur Banjarnegara.

Aiptu ES yang juga suami siri WW diadukan terkait dugaan penipuan dan pencemaran nama baik. Sementara Aipda AS diadukan melakukan pencemaran nama baik. Modusnya, WW dituding merekam, menyimpan dan menyebarkan video mesum dengan Aiptu ES.

WW mengatakan, hal itu menimpanya pada 14 April 2016 di bank tempatnya bekerja dan pada 30 Agustus 2016 di rumahnya sendiri di Kawasan Perumahan Gemuruh Griya Indah, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

"Ngomongnya secara langsung, saat itu ada juga nasabah. Didengar mereka. Saat di rumah juga ada banyak orang. Padahal apa yang dikatakannya (video mesum) itu tidak benar, sama sekali tidak ada video tersebut," kata WW saat ditemui usai mengadu di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (2/5/2017).

Meski sudah dijelaskan demikian, kata WW, namun Aipda AS tidak menggubris. Dia terus mendesak agar memerlihatkan video mesum dengan rekannya sesama polisi. Bahkan, permintaan itu juga dikirim via percakapan dilayanan BlackBerry Messenger (BBM) mau pun WhatsApp smartphone.

WW mengatakan pada 6 September 2016 lalu, sebenarnya telah membuat laporan resmi ke Polres Banjarnegara. Selain melapor ke Profesi Pengamanan (Propam) setempat. Sebelumnya, WW juga melaporkan pidana ke SPKT Polres Banjarnegara.

Namun, WW menyebut pihak Polres Banjarnegara tidak menindaklanjutinya dengan baik. Bahkan, WW mengaku diintervensi pejabat kepolisian setempat, termasuk diminta mencabut laporan.

"Akhirnya saya melapor ini ke Polda Jawa Tengah, harapannya agar diproses tuntas. Disanksi sesuai aturan," lanjutnya.

Soal penipuan yang diduga dilakukan Aiptu ES, WW bercerita ketika pada tahun 2001 silam, dia berkenalan dengan ES yang saat itu masih berpangkat Briptu.

Ternyata perkenalan itu berujung memadu kasih asmara. WW mau menjadi kekasih ES karena dijanjikan dinikahi, walau pun ES sudah punya istri. WW mengatakan, ES sudah proses pisah ranjang, dalam masa perceraian.

ES sempat datang ke rumah orang tua WW, mengutarakan maksudnya menikahi. Bahkan tak lama, mereka nikah siri di Kabupaten Demak.

Namun ternyata janji-janji itu tidak kesampaian, meski dikatakan WW, ES kerap meminta sejumlah uang bahkan mencapai sekira Rp100 juta.

"Pas ketemu orang tua saya, katanya saya mau dijadikan Bhayangkari, dijadikan istri sahnya. Tapi itu tidak pernah terbukti," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova menyebutkan, pihaknya akan mendalami apakah laporan tersebut masuk unsur pidana atau tidak.

"Polda juga akan mengkonfirmasi ke Polres Banjarnegara, apakah penanganan laporan tersebut sudah berjalan dan sampai dimana. Kita akan panggil penyidik Polres Banjarnegara," ujarnya.

"Apabila ditemukan pelanggaran saat penyelidikan mau pun penyidikan internal, maka penyidik Polres Banjarnegara akan dikenai sanksi," tegas Djarod saat diwawancarai di ruang kerjanya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1456 seconds (0.1#10.140)