Polisi Penembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp197 Juta
Kamis, 14 September 2023 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
JPU menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. "Membebankan restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata Widha Sinulingga.
Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut Widha Sinulingga, antara lain perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, JPU menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati, dengan hakim anggota Iman Santoso, dan I Gede Adi Muliawan. Persidangan dilaksanakan semi hibrid, di mana majelis hakim JPU, dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Polwan oleh Kapolres, Kapolda Sulawesi Utara: Sudah Ditangani Propam
Sidang akan kembali digelar pada 21 September 2023 mendatang, dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim juga bakal memanggil LPSK, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tuntutan resititusi tersebut. "Kita jadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa," tutur Annisa Noviyanti dalam persidangan.
Majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk mempercepat penyusunan jawaban, usai sidang pledoi. Sebab, pemahaman terdakwa bakal berakhir pada tanggal 21 Oktober 2023 mendatang. Sehingga majelis hakim menargetkan maksimal vonis bakal mereka lakukan pada 11 Oktober 2023.
Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut Widha Sinulingga, antara lain perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, JPU menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati, dengan hakim anggota Iman Santoso, dan I Gede Adi Muliawan. Persidangan dilaksanakan semi hibrid, di mana majelis hakim JPU, dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Polwan oleh Kapolres, Kapolda Sulawesi Utara: Sudah Ditangani Propam
Sidang akan kembali digelar pada 21 September 2023 mendatang, dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim juga bakal memanggil LPSK, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tuntutan resititusi tersebut. "Kita jadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa," tutur Annisa Noviyanti dalam persidangan.
Majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk mempercepat penyusunan jawaban, usai sidang pledoi. Sebab, pemahaman terdakwa bakal berakhir pada tanggal 21 Oktober 2023 mendatang. Sehingga majelis hakim menargetkan maksimal vonis bakal mereka lakukan pada 11 Oktober 2023.
Lihat Juga :