Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair Pekan Depan
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 15:32 WIB
loading...
Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri dan pensiunan dilaporkan bisa cair pada pekan depan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira datang buat Aparatur Negeri Sipil (ASN), meliputi PNS maupun TNI-Polri serta pensiunan. Gaji ke-13 yang ditunggu segera cair setelah pemerintah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur hal tersebut.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PPnya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8/2020).
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Molor! Kemungkinan Oktober Baru Cair
Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PPnya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8/2020).
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Molor! Kemungkinan Oktober Baru Cair
Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
Lihat Juga :