Kesadaran Warga Urus Akta Kematian di Disdukcapil Kobar Rendah

Jum'at, 21 April 2017 - 10:56 WIB
Kesadaran Warga Urus Akta Kematian di Disdukcapil Kobar Rendah
Kesadaran Warga Urus Akta Kematian di Disdukcapil Kobar Rendah
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Rendahnya kesadaran warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng untuk mengurus akta kematian berdampak pada jumlah penduduk.

Sebab jika pihak keluarga tidak mengurus akta kematian, otomatis identitas yang bersangkutan masih tertera di kartu keluarga (KK) dan masih tercatat sebagai warga yang masih hidup.

"Tingkat kesadaran warga Kobar untuk mengurus akta kematian sangat minim. Ini saja sejak Januari hingga April 2017 yang langsung mengurus umum usai anggota keluarga meninggal hanya 50 orang. Kemudain yang mengurus terlambat ada 46 orang," ujar Kepala Seksi Kematian, Pengangkatan dan Pengesahan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar, Sri Mulyana di ruang kerjanya, Jumat (21/4/2017).

Ia menjelaskan, untuk pengurusan umum adalah warga yang langsung mengurus akta kematian usai anggota keluarganya meninggal.

Sedangkan pengurusan terlambat yakni mengurus akta kematian tapi sudah lama meninggalnya. Padahal setiap hari di Kobar dipastikan ada warga yang meninggal dunia.

"Ada juga warga yang baru mengurus akta kematian anggota keluarganya setelah 2 tahun. Jadi kita baru tahu setelah 2 tahun meninggal, biasanya mereka mengurus akta kematian untuk mengurus warisan, klaim di bank dan lain sebagainya," sebutnya.

Dia melanjutkan, laporan masyarakat atau keluarga perihal kematian seseorang sangat penting karena untuk menghindari membengkaknya jumlah penduduk.

Bila ada pemilihan umum atau pesta demokrasi lainnya, nama orang tersebut masih tercatat sebagai pemilih, padahal dia telah meninggal.

"Akibatnya jumlah Penduduk terlihat tinggi. Padahal kenyataan sebenarnya tidak demikian,"sebutnya.

Dia menjelaskan, ketika seseorang lahir, orangtua atau pihak keluarganya berupaya sesegera mungkin mengurus akta kelahirannya.

"Mestinya, hal yang sama juga dilakukan ketika orang itu meninggal yakni mengurus akta kematian," jelasnya.

Dia meminta agar masyarakat melaporkan anggota keluarga atau sanak saudaranya yang meninggal ke Dinas Kependudukan dan Capil agar nama orang tersebut bisa dihapus dari daftar penduduk.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7067 seconds (0.1#10.140)