Selundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Warga Jambi Ditetapkan Tersangka
Minggu, 10 September 2023 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka disangkakan dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," imbuhnya.
Tamrin juga menjelaskan bahwa selama periode bulan Agustus, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi penindakan pada gudang timbun, ekspedisi, perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi.
Pada operasi tersebut Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 895 ribu batang dengan nilai barang sebesar Rp468 juta.
Selain itu Bea Cukai Jambi juga berhasil menambah pemasukan negara melalui skema sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp714 juta.
Untuk diketahui, dua orang ini diamankan petugas Baharkam Polri di Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat beberapa waktu lalu.
Tamrin juga menjelaskan bahwa selama periode bulan Agustus, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi penindakan pada gudang timbun, ekspedisi, perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi.
Pada operasi tersebut Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 895 ribu batang dengan nilai barang sebesar Rp468 juta.
Selain itu Bea Cukai Jambi juga berhasil menambah pemasukan negara melalui skema sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp714 juta.
Untuk diketahui, dua orang ini diamankan petugas Baharkam Polri di Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat beberapa waktu lalu.
(hri)
Lihat Juga :