Selundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Warga Jambi Ditetapkan Tersangka
Minggu, 10 September 2023 - 09:13 WIB
loading...
Bea Cukai Jambi mengamankan ratusan ribu rokok ilegal. Foto/Dok. Bea Cukai Jambi/Ist
A
A
A
JAMBI - Bea Cukai Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegaldi Kuala Tungkal, Tanjab Barat. Keduanya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
"Dua orang ini berinisial AR (50), warga Tanjab Barat dan AM (56), warga Kota Jambi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi," ungkap Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin, Minggu (10/9/2023).
Tambrin menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Untuk total barang bukti yang diamankan adalah 394 ribu batang rokok ilegal," tutur Tamrin.
Dia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai kasus ini dilimpahkan Korpolairud Baharkam Polri. Sementara, pelimpahan kasus ini dilakukan ke penyidik Bea Cukai Jambi pada 4 September 2023 lalu.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjungpandan dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal
Jika ditaksir, barang bukti yang diamankan petugas ini bernilai Rp234 juta dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah Rp264 juta.
"Dua orang ini berinisial AR (50), warga Tanjab Barat dan AM (56), warga Kota Jambi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi," ungkap Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin, Minggu (10/9/2023).
Tambrin menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Untuk total barang bukti yang diamankan adalah 394 ribu batang rokok ilegal," tutur Tamrin.
Dia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai kasus ini dilimpahkan Korpolairud Baharkam Polri. Sementara, pelimpahan kasus ini dilakukan ke penyidik Bea Cukai Jambi pada 4 September 2023 lalu.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjungpandan dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal
Jika ditaksir, barang bukti yang diamankan petugas ini bernilai Rp234 juta dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah Rp264 juta.
Lihat Juga :