Modus Bisikan Kalimat Sakti Bikin 4 Anak di Malang Tak Berdaya Dicabuli Guru Ngaji
loading...
A
A
A
Pelaku leluasa melakukan perbuatannya, karena mengancam para korbannya dan menyebut kalimat jika tidak menurut maka hidupnya tidak akan sukses.
Alhasil di bawah pengaruh tersangka inilah membuat korban mau menuruti permintaan bejat pelaku, saat empat korbannya menginap di rumah belajar mengaji yang dijadikan tempat tinggal pelaku dan istrinya.
"Tempat pembelajaran yang dikelola oleh tersangka dan istri ini berdiri sejak 2020. Pelaku melakukan modus operasi terhadap empat korban ini selalu memberikan statement kepada masing-masing korban, agar selalu menurut. Jadi kalau dari bahasa Jawanya "Lek nurut nang gurune bakalan sukses" atau Kalau mengikuti gurunya akan sukses," paparnya.
Apalagi empat korban ini sering menginap di tempat pembelajaran agama itu di saat libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Di saat itulah dari pemeriksaan para korban, pencabulan dengan cara mencium hingga memegang alat kelamin korban dilakukan Imam Su'aidi alias Kasidi.
"Sangkaan pasal yang kita gunakan yaitu Pasal 82 junto Pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun benda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
Alhasil di bawah pengaruh tersangka inilah membuat korban mau menuruti permintaan bejat pelaku, saat empat korbannya menginap di rumah belajar mengaji yang dijadikan tempat tinggal pelaku dan istrinya.
"Tempat pembelajaran yang dikelola oleh tersangka dan istri ini berdiri sejak 2020. Pelaku melakukan modus operasi terhadap empat korban ini selalu memberikan statement kepada masing-masing korban, agar selalu menurut. Jadi kalau dari bahasa Jawanya "Lek nurut nang gurune bakalan sukses" atau Kalau mengikuti gurunya akan sukses," paparnya.
Apalagi empat korban ini sering menginap di tempat pembelajaran agama itu di saat libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Di saat itulah dari pemeriksaan para korban, pencabulan dengan cara mencium hingga memegang alat kelamin korban dilakukan Imam Su'aidi alias Kasidi.
"Sangkaan pasal yang kita gunakan yaitu Pasal 82 junto Pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun benda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
(shf)