Modus Bisikan Kalimat Sakti Bikin 4 Anak di Malang Tak Berdaya Dicabuli Guru Ngaji

Sabtu, 09 September 2023 - 17:08 WIB
loading...
Modus Bisikan Kalimat...
Imam Suaidi alias Kasidi, guru ngaji di Kabupaten Malang ditangkap usai cabuli empat muridnya. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Bejat! Imam Su'aidi alias Kasidi (32), guru ngaji di Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan aksi pencabulan ke empat muridnya. Aksi bejat itu dilakukan di rumahnya, kawasan Kecamatan Lawang yang dijadikan juga sebagai tempat pembelajaran agama dan mengaji.

Tempat itu didirikan dan dikelola pelaku dengan istrinya berinisial RIA (24).

Baca juga: Imam Akbar, Pelaku Pencabulan Santri di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, kasus pencabulan ini terbongkar karena salah satu korbannya tak tahan dan mengadukan ke ibu kandungnya. Total ada empat korban yang diidentifikasi kepolisian usai laporan dari salah satu ibu kandung korban.

"Korban ada empat yang mana kita sampaikan inisialnya saja, satu inisial SUH, yang kedua inisial ADA, ketiga WMU, yang keempat SNA. Jadi semua sudah kita peroleh keterangan, sampai saat ini empat ini yang bisa jadi korban," ujar Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, pada Sabtu (9/9/2023).



Wisnu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, keempat korban tersebut menerima perlakuan bejat dalam intensitas berbeda-beda. Korban berinisial SUH menerima perbuatan cabul sebanyak tiga kali, yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Juni 2023.

"Lalu untuk korban inisial ADA itu sebanyak lima kali sekitar bulan Juli 2022, sampai dengan Januari 2023, terus untuk korban inisial WMU itu juga sebanyak lima kali yaitu sejak tahun 2021 sampai dengan tahun Juni 2023," terangnya.

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir Jadi 25 Orang

Korban terakhir berinisial SMA dicabuli sebanyak empat kali dalam rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2023. Mayoritas para korban berusia anak-anak antara 12 sampai saat ini berusia 19 tahun yakni korban berinisial ADA.

"Mayoritas di bawah saat kejadian, jadi dari 12 tahun sampai yang ADA berumur 19 tahun, tapi waktu kejadian di bawah umur," kata dia.

Pelaku leluasa melakukan perbuatannya, karena mengancam para korbannya dan menyebut kalimat jika tidak menurut maka hidupnya tidak akan sukses.

Alhasil di bawah pengaruh tersangka inilah membuat korban mau menuruti permintaan bejat pelaku, saat empat korbannya menginap di rumah belajar mengaji yang dijadikan tempat tinggal pelaku dan istrinya.

"Tempat pembelajaran yang dikelola oleh tersangka dan istri ini berdiri sejak 2020. Pelaku melakukan modus operasi terhadap empat korban ini selalu memberikan statement kepada masing-masing korban, agar selalu menurut. Jadi kalau dari bahasa Jawanya "Lek nurut nang gurune bakalan sukses" atau Kalau mengikuti gurunya akan sukses," paparnya.

Apalagi empat korban ini sering menginap di tempat pembelajaran agama itu di saat libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Di saat itulah dari pemeriksaan para korban, pencabulan dengan cara mencium hingga memegang alat kelamin korban dilakukan Imam Su'aidi alias Kasidi.

"Sangkaan pasal yang kita gunakan yaitu Pasal 82 junto Pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun benda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved