Modus Bisikan Kalimat Sakti Bikin 4 Anak di Malang Tak Berdaya Dicabuli Guru Ngaji

Sabtu, 09 September 2023 - 17:08 WIB
loading...
Modus Bisikan Kalimat Sakti Bikin 4 Anak di Malang Tak Berdaya Dicabuli Guru Ngaji
Imam Suaidi alias Kasidi, guru ngaji di Kabupaten Malang ditangkap usai cabuli empat muridnya. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Bejat! Imam Su'aidi alias Kasidi (32), guru ngaji di Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan aksi pencabulan ke empat muridnya. Aksi bejat itu dilakukan di rumahnya, kawasan Kecamatan Lawang yang dijadikan juga sebagai tempat pembelajaran agama dan mengaji.

Tempat itu didirikan dan dikelola pelaku dengan istrinya berinisial RIA (24).



Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, kasus pencabulan ini terbongkar karena salah satu korbannya tak tahan dan mengadukan ke ibu kandungnya. Total ada empat korban yang diidentifikasi kepolisian usai laporan dari salah satu ibu kandung korban.

"Korban ada empat yang mana kita sampaikan inisialnya saja, satu inisial SUH, yang kedua inisial ADA, ketiga WMU, yang keempat SNA. Jadi semua sudah kita peroleh keterangan, sampai saat ini empat ini yang bisa jadi korban," ujar Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, pada Sabtu (9/9/2023).



Wisnu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, keempat korban tersebut menerima perlakuan bejat dalam intensitas berbeda-beda. Korban berinisial SUH menerima perbuatan cabul sebanyak tiga kali, yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Juni 2023.

"Lalu untuk korban inisial ADA itu sebanyak lima kali sekitar bulan Juli 2022, sampai dengan Januari 2023, terus untuk korban inisial WMU itu juga sebanyak lima kali yaitu sejak tahun 2021 sampai dengan tahun Juni 2023," terangnya.


Korban terakhir berinisial SMA dicabuli sebanyak empat kali dalam rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2023. Mayoritas para korban berusia anak-anak antara 12 sampai saat ini berusia 19 tahun yakni korban berinisial ADA.

"Mayoritas di bawah saat kejadian, jadi dari 12 tahun sampai yang ADA berumur 19 tahun, tapi waktu kejadian di bawah umur," kata dia.

Pelaku leluasa melakukan perbuatannya, karena mengancam para korbannya dan menyebut kalimat jika tidak menurut maka hidupnya tidak akan sukses.

Alhasil di bawah pengaruh tersangka inilah membuat korban mau menuruti permintaan bejat pelaku, saat empat korbannya menginap di rumah belajar mengaji yang dijadikan tempat tinggal pelaku dan istrinya.

"Tempat pembelajaran yang dikelola oleh tersangka dan istri ini berdiri sejak 2020. Pelaku melakukan modus operasi terhadap empat korban ini selalu memberikan statement kepada masing-masing korban, agar selalu menurut. Jadi kalau dari bahasa Jawanya "Lek nurut nang gurune bakalan sukses" atau Kalau mengikuti gurunya akan sukses," paparnya.

Apalagi empat korban ini sering menginap di tempat pembelajaran agama itu di saat libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Di saat itulah dari pemeriksaan para korban, pencabulan dengan cara mencium hingga memegang alat kelamin korban dilakukan Imam Su'aidi alias Kasidi.

"Sangkaan pasal yang kita gunakan yaitu Pasal 82 junto Pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun benda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)