Peras dan Ancam Perguruan Tinggi di Manado, Pria Berinisial DS Ditangkap Polda Sulut

Jum'at, 08 September 2023 - 22:22 WIB
loading...
Peras dan Ancam Perguruan...
Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perguruan tinggi di Kota Manado. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Pria berinisial DS (44) warga Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Ditreskrimum Polda Sulut. DS ditangkap polisi, atas dugaan pemerasan dan pengancaman sebuah perguruan tinggi di Kota Manado.

Baca juga: Terlibat Pemerasan Video Call Sex, 42 WNA China Kembali Ditangkap di Batam

"Kejadiannya, pada 30 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka mendatangi sebuah perguruan tinggi yang ada di Kota Manado. Selanjutnya, tersangka mengaku sebagai anggota salah satu LSM, serta pimpinan media online," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Iis Kristian.



Pada saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi tersebut, menurut Iis Kristian, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, dan akan diungkap.

Baca juga: Nyalakan Flare saat Foto Prewedding Bikin Bukit Teletubbies Bromo Kembali Membara

"Selanjutnya, tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut. Namun, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang pada Rabu (6/9/2023)," terang Iis Kristian.

Lanjutnya, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 17.30 Wita, sesuai dengan waktu yang disepakati, terjadilah transaksi pemberian uang dari korban kepada tersangka. "Namun karena dari awal korban sudah merasa curiga, maka sebelum memberikan uang, korban menghubungi Ditreskrimum Polda Sulut," terangnya.

Saat dilakukan penyerahan uang, pelaku langsung ditangkap polisi dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, satu amplop warna coklat, dua ponsel, dan satu mobil yang digunakan tersangka pemerasan.

Baca juga: Dikenal Sakti dan Lihai Padukan Budaya Jawa saat Syiar Islam, dari Mana Asal Sunan Kalijaga

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya tersangka dijerat Pasal 368, dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, dan empat tahun penjara. "Tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktik pungutan liar, berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang," ujar Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan.

Gani Siahaan menegaskan, masih akan mendalami dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut. "Sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kami, terkait kejadian tersebut," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Teken MoU, Budi Luhur...
Teken MoU, Budi Luhur University Perluas Kerja Sama Akademik Internasional
Kukuhkan 6 Profesor,...
Kukuhkan 6 Profesor, Ketua Majelis Wali Amanat USK Tekankan Integritas Akademik
Sudirman Said Ajak Kembalikan...
Sudirman Said Ajak Kembalikan Kampus sebagai Jantung Perubahan
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rekomendasi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved