Wanita Penipu Ini Ditangkap Polisi, Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Orang Lain

Kamis, 07 September 2023 - 16:40 WIB
loading...
Wanita Penipu Ini Ditangkap Polisi, Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Orang Lain
Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap tersangka Tantri Dwi Rahayu, pelaku penipuan online dan kredit topengan, Kamis (7/9/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap seorang wanita cantik asal Cilacap karena melakukan penipuan dan pengajuan kredit menggunakan ratusan KTP milik orang lain.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu bernama Tantri Dwi Rahayu (24). Kasus penipuan yang dilakukan adalah jual beli online. Tersangka ditangkap pada 25 Agustus 2023 lalu.



Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut laporan ke pihaknya masuk pada 26 Mei 2023.

“Korban ditipu jual beli skincare, kami lakukan analisa dan pelajari kemudian melakukan penyelidikan dan tindakan,” kata Kombes Dwi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).



Berdasar penyelidikan Polda Jateng, korban dari tersangka berjumlah 30 orang kerugiannya sekira Rp250 juta.

Modus tersangka, mengamati pedagang online di Facebook, ketika ada akun yang berkomentar berminat, tersangka ini langsung memberikan pesan direct message (DM) di Facebooknya dengan mengaku sebagai pedagangnya.



Dari obrolan itu mereka bertukar nomor WhatsApp (WA). Tersangka kemudian mengirim foto berbagai produk yang ternyata bukan miliknya, hingga korban percaya dan mentransfer sejumlah uang.

Foto produk itu selain skincare juga masker, cabe, durian, jengkol, pete hingga bahan pangan.

“Setelah korban transfer, barangnya tidak dikirim,” lanjutnya.

Setelah ditangkap dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini juga melakukan kejahatan lain yakni mengajukan kredit “topengan” alias mengajukan kredit dengan identitas orang lain.

Korban yang dipakai identitasnya berjumlah 196 orang dan menghasilkan uang sekira Rp800juta.

“Tersangka ini pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN di tahun 2020. Ajukan kredit untuk usaha dan cair, dugaannya dia melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk kumpulkan KTP dari warga untuk diajukan kredit,” sambung Kombes Dwi.

Modus mengumpulkan ratusan KTP itu untuk mengurus kartu prakerja. Rata-rata korban adalah para tetangganya. Polda menduga ada “orang dalam” dari tempat pengajuan kredit yang ikut terlibat.

“Tersangka lain masih kami kejar,” lanjutnya.

Di depan polisi, tersangka Tantri mengaku ketagihan judi online sehingga melakukan berbagai kejahatan itu untuk mencari uang.

Pada kejahatan kredit “topengan” dia mengaku sebagai pencari nasabah, dilakukan sejak tahun 2020.

“Uangnya untuk judi online slot, untuk bayar hutang,” kata ibu dua anak itu yang mengaku sehari-hari berbisnis jual makanan secara online itu.

Tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)