Dua Pekan, Polda DIY Tangkap 29 Tersangka dari 23 Kasus Pencurian Motor
Selasa, 05 September 2023 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
"Caranya ya ada peluang kemudian mereka membongkar kunci menggunakan kunci T. Setelah itu haru mendorong dan membawa hasil kejahatan tersebut," kata dia.
Untuk para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan," pungkasnya.
Untuk para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :