Dua Pekan, Polda DIY Tangkap 29 Tersangka dari 23 Kasus Pencurian Motor

Selasa, 05 September 2023 - 16:50 WIB
loading...
Dua Pekan, Polda DIY Tangkap 29 Tersangka dari 23 Kasus Pencurian Motor
Polda DIY menangkap 29 orang tersangka dari 23 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu dua pekan. Foto/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Polda DIY menangkap 29 orang tersangka dari 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua dalam kurun waktu dua pekan. Sebanyak 21 unit motor berhasil diamankan dan kini polisi masih terus mengembangkannya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan operasi curanmor Progo 2023 itu digelar selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Agustus 2023 kemarin.Ia menyebut dalam operasi ini menargetkan 19 kasus saja.

"Namun hasilnya dapat mengungkap 23 kasus pencurian karena yang 4 adalah operasi non target," kata dia, Selasa (5/9/2023).

Nugroho mengungkapkan dari 29 pelaku tersebut ada beberapa diantaranya merupakan residivis. Mereka beraksi karena ada kesempatan di mana memanfaatkan kelengahan pemilik dan menggondol sepeda motor menggunakan kunci T.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, selama 14 hari pihaknya berupaya keras mengungkap 19 kasus pencurian di wilayah hukum Polda DIY. Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi dan juga rekaman CCTV, akhirnya para pelaku dapat diamankan.



"Dalam catatan kita, terbanyak masih di Kabupaten Sleman," terangnya.

Dia menyebut pengungkapan kasus itu yakni Polresta Sleman ada 6 kasus, Polres Bantul ada 5 kasus. Kemudian ada 4 kasus di Polresta Yogyakarta, lalu , Polres Kulon Progo ada 2 kasus dan Polres Gunung Kidul ada 2 kasus.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 kendaraan bermotor roda dua. Ditambah dengan alat yang digunakan maupun barang-barang bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa pidana ini. Dari 23 kasus yang berhasil diungkap, hanya ada 21 kendaraan yang disita, sisanya dijual dalam bentuk onderdil karena sudah dipreteli.

Sementara untuk lokasi pencurian memang masih sangat bervariasi dan berada di sejumlah tempat. Namun paling mencolok adalah saat konser-konser musik yang sempat diselenggarakan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

"Caranya ya ada peluang kemudian mereka membongkar kunci menggunakan kunci T. Setelah itu haru mendorong dan membawa hasil kejahatan tersebut," kata dia.

Untuk para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

"Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)