Dua Pekan, Polda DIY Tangkap 29 Tersangka dari 23 Kasus Pencurian Motor

Selasa, 05 September 2023 - 16:50 WIB
loading...
Dua Pekan, Polda DIY...
Polda DIY menangkap 29 orang tersangka dari 23 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu dua pekan. Foto/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Polda DIY menangkap 29 orang tersangka dari 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua dalam kurun waktu dua pekan. Sebanyak 21 unit motor berhasil diamankan dan kini polisi masih terus mengembangkannya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan operasi curanmor Progo 2023 itu digelar selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Agustus 2023 kemarin.Ia menyebut dalam operasi ini menargetkan 19 kasus saja.

"Namun hasilnya dapat mengungkap 23 kasus pencurian karena yang 4 adalah operasi non target," kata dia, Selasa (5/9/2023).

Nugroho mengungkapkan dari 29 pelaku tersebut ada beberapa diantaranya merupakan residivis. Mereka beraksi karena ada kesempatan di mana memanfaatkan kelengahan pemilik dan menggondol sepeda motor menggunakan kunci T.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, selama 14 hari pihaknya berupaya keras mengungkap 19 kasus pencurian di wilayah hukum Polda DIY. Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi dan juga rekaman CCTV, akhirnya para pelaku dapat diamankan.



"Dalam catatan kita, terbanyak masih di Kabupaten Sleman," terangnya.

Dia menyebut pengungkapan kasus itu yakni Polresta Sleman ada 6 kasus, Polres Bantul ada 5 kasus. Kemudian ada 4 kasus di Polresta Yogyakarta, lalu , Polres Kulon Progo ada 2 kasus dan Polres Gunung Kidul ada 2 kasus.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 kendaraan bermotor roda dua. Ditambah dengan alat yang digunakan maupun barang-barang bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa pidana ini. Dari 23 kasus yang berhasil diungkap, hanya ada 21 kendaraan yang disita, sisanya dijual dalam bentuk onderdil karena sudah dipreteli.

Sementara untuk lokasi pencurian memang masih sangat bervariasi dan berada di sejumlah tempat. Namun paling mencolok adalah saat konser-konser musik yang sempat diselenggarakan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

"Caranya ya ada peluang kemudian mereka membongkar kunci menggunakan kunci T. Setelah itu haru mendorong dan membawa hasil kejahatan tersebut," kata dia.

Untuk para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

"Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Miris! 3 Siswa SD di...
Miris! 3 Siswa SD di Gresik Curi Motor, Beraksi di 4 Lokasi
Polres Metro Jaksel...
Polres Metro Jaksel Ringkus Pembobol Kedai Koedapan Nusantara di Tanah Abang
Ribuan Warga Hadiri...
Ribuan Warga Hadiri Pemakaman Rizkyl Wathoni, Remaja Lombok yang Bunuh Diri Diduga Tertekan Diintimidasi Polisi
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
Pencuri Bobol Toko Elektronik...
Pencuri Bobol Toko Elektronik di Depok, Kerugian Capai Rp587 Juta
135 Warga Sleman Dilarikan...
135 Warga Sleman Dilarikan ke RS Akibat Keracunan Es Krim dan Krecek Hajatan Pernikahan
Kepergok saat Curi Makanan...
Kepergok saat Curi Makanan di Dapur, Siswa SMP Nekat Tikam Guru Pakai Pisau
Tuntut Proses Hukum...
Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Rekomendasi
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
4 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
4 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
4 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
5 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
5 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
6 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved