Mahasiswi Penganiaya Kucing di Padang Terancam Dikeluarkan dari Kampus
loading...
A
A
A
Menurut Tuti, masih menunggu sambil melihat perkembangan kasus untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan terhadap SA. "Kita sekarang memang proses di kampus, sedang merapatkan tentang apa nanti sanksi yang tepat diberikan pada mahasiswa kita ini," ungkapnya.
"Yang pasti kasus ini akan kita berikan sanksinya, hanya saja untuk sekarang kami belum bisa menyampaikan apa saksinya, karena kita sesuaikan dulu dengan proses dari kasus ini diluar kampus (sampai ke polisi atau tidak-red)," tambah Tuti mengatakan.
Media sosial dihebohkan dengan video seekor kucing Persia medium, yang diperkirakan berusia 4-5 bulan dicecoki miras. Video tersebut, awalnya diunggah oleh pemilik akun @yayaap0707 dan @sisriianiza, kemudian diunggah oleh sejumlah akun publik hingga viral.
Netizen mengungkap, identitas pelaku dan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Tiga orang wanita tersebut masing-masing berinisial SA, SAP, dan LM, mereka ditangkap warga di indekost di kawasan Gurun Laweh Padang, pada Minggu (3/9/2023) malam saat berkemas hendak kabur ke Pekanbaru, daerah asal SA.
Usai diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kepada warga, pelaku mengaku memberikan miras yang memiliki kadar alkohol 19,5%.
Sementara, Senin (4/9/2023) siang, salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) melaporkan tiga pelaku yang menganiaya kucing dengan miras tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengaku sudah menerima laporan dari ICA mengenai tiga perempuan yang menganiaya kucing. "Laporan sudah kita terima. Tiga wanita yang viral tersebut dalam waktu dekat akan kita panggil dan diminta keterangannya," ujarnya.
"Yang pasti kasus ini akan kita berikan sanksinya, hanya saja untuk sekarang kami belum bisa menyampaikan apa saksinya, karena kita sesuaikan dulu dengan proses dari kasus ini diluar kampus (sampai ke polisi atau tidak-red)," tambah Tuti mengatakan.
Media sosial dihebohkan dengan video seekor kucing Persia medium, yang diperkirakan berusia 4-5 bulan dicecoki miras. Video tersebut, awalnya diunggah oleh pemilik akun @yayaap0707 dan @sisriianiza, kemudian diunggah oleh sejumlah akun publik hingga viral.
Netizen mengungkap, identitas pelaku dan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Tiga orang wanita tersebut masing-masing berinisial SA, SAP, dan LM, mereka ditangkap warga di indekost di kawasan Gurun Laweh Padang, pada Minggu (3/9/2023) malam saat berkemas hendak kabur ke Pekanbaru, daerah asal SA.
Usai diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kepada warga, pelaku mengaku memberikan miras yang memiliki kadar alkohol 19,5%.
Sementara, Senin (4/9/2023) siang, salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) melaporkan tiga pelaku yang menganiaya kucing dengan miras tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengaku sudah menerima laporan dari ICA mengenai tiga perempuan yang menganiaya kucing. "Laporan sudah kita terima. Tiga wanita yang viral tersebut dalam waktu dekat akan kita panggil dan diminta keterangannya," ujarnya.
(eyt)