Kasus Penipuan Libatkan Residivis, Pakar Hukum: Tak Layak Dapat Restorative Justice

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:02 WIB
loading...
Kasus Penipuan Libatkan...
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai restorative justice (RJ) tidak layak diberikan untuk pelaku tindak pidana atau penjahat kambuhan alias residivis. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai restorative justice (RJ) tidak layak diberikan untuk pelaku tindak pidana atau penjahat kambuhan alias residivis. Bahkan, statusnya sebagai residivis seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman.

"Kalau residivis itu seseorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan. Itu tidak cocok RJ diberlakukan kepada residivis," ujar Fickar, Kamis (31/8/2023).



Dia juga mengingatkan kejaksaan dalam memberikan RJ agar benar-benar mempertimbangkan apsek keadilan di masyarakat. “RJ bisa bermuatan negatif, bisa juga sebaliknya. Karena bukan tidak mungkin bisa digunakan oleh oknum dengan modus RJ, padahal di balik itu ada transaksi jahat,’’ ungkapnya.

Terkait konteks RJ, Fickar menyoroti kasus dugaan penipuan dengan terdakwa B yang merupakan Komisaris Utama sebuah perusahaan dan MA (Komisaris) yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Muncul berbagai spekulasi perkara tersebut akan diselesaikan melalui jalur RJ. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu meminta penundaan waktu sidang dengan berdalih ketidaksiapannya saat agenda tuntutan terdakwa harus dibacakan.

Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama yang memimpin persidangan harus menundanya hingga empat kali acara persidangan.

Fickar menduga adanya unsur kesengajaan melalui penundaan perkara. “Seharusnya kejaksaan tidak boleh melakukan penundaan dengan alasan belum siap. Jika itu terjadi, ada kesan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Semestinya kejaksaan membuktikan keseriusannya dengan mengajukan tuntutan maksimal,” ujarnya.

Diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan seseorang berinisial FT di mana terlapor B menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Sebelumnya, terdakwa B dan MA juga pernah terlibat kasus penipuan serupa dan berhasil ditangkap Bareskrim Polri dengan kerugian Rp233 miliar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dimediasi Polres Tangsel,...
Dimediasi Polres Tangsel, Kasus Ibu Ditahan Sampai Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai
Awal Mula Terungkapnya...
Awal Mula Terungkapnya Tersangka Mutilasi Buronan Kasus Penipuan yang Ternyata Sepupu Sendiri
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Buron Kasus Penipuan di Tangerang, Tubuh Dipotong 8 Bagian
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
Istri Anggota TNI Tipu...
Istri Anggota TNI Tipu Ratusan Pensiunan Guru dan Tentara di Purworejo
Kasus Penggelapan Mobil...
Kasus Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran,...
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bansos di Sampang Madura
Nama Kodim Gianyar Dicatut...
Nama Kodim Gianyar Dicatut untuk Pesan Makanan, Belasan Pengusaha Katering Jadi Korban
Pitra Romadoni Nasution...
Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia
Rekomendasi
Skywell Hadirkan Mobil...
Skywell Hadirkan Mobil Listrik China Pertama di Inggris
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
Alasan Aneh Meghan Markle...
Alasan Aneh Meghan Markle Tetap Memiliki Gelar Kerajaan Meski Tak Lagi Jadi Bangsawan
Berita Terkini
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
27 menit yang lalu
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
3 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
11 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
11 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
12 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
12 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved