Kasus Penipuan Libatkan Residivis, Pakar Hukum: Tak Layak Dapat Restorative Justice

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:02 WIB
loading...
Kasus Penipuan Libatkan...
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai restorative justice (RJ) tidak layak diberikan untuk pelaku tindak pidana atau penjahat kambuhan alias residivis. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai restorative justice (RJ) tidak layak diberikan untuk pelaku tindak pidana atau penjahat kambuhan alias residivis. Bahkan, statusnya sebagai residivis seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman.

"Kalau residivis itu seseorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan. Itu tidak cocok RJ diberlakukan kepada residivis," ujar Fickar, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana

Dia juga mengingatkan kejaksaan dalam memberikan RJ agar benar-benar mempertimbangkan apsek keadilan di masyarakat. “RJ bisa bermuatan negatif, bisa juga sebaliknya. Karena bukan tidak mungkin bisa digunakan oleh oknum dengan modus RJ, padahal di balik itu ada transaksi jahat,’’ ungkapnya.

Terkait konteks RJ, Fickar menyoroti kasus dugaan penipuan dengan terdakwa B yang merupakan Komisaris Utama sebuah perusahaan dan MA (Komisaris) yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Muncul berbagai spekulasi perkara tersebut akan diselesaikan melalui jalur RJ. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu meminta penundaan waktu sidang dengan berdalih ketidaksiapannya saat agenda tuntutan terdakwa harus dibacakan.

Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama yang memimpin persidangan harus menundanya hingga empat kali acara persidangan.

Fickar menduga adanya unsur kesengajaan melalui penundaan perkara. “Seharusnya kejaksaan tidak boleh melakukan penundaan dengan alasan belum siap. Jika itu terjadi, ada kesan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Semestinya kejaksaan membuktikan keseriusannya dengan mengajukan tuntutan maksimal,” ujarnya.

Diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan seseorang berinisial FT di mana terlapor B menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Sebelumnya, terdakwa B dan MA juga pernah terlibat kasus penipuan serupa dan berhasil ditangkap Bareskrim Polri dengan kerugian Rp233 miliar.

Kasus penipuan pada tahun 2016 terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi di Subang dilaporkan ke Bareskrim. Namun, hingga kini sertifikat lahannya tidak ada. Diduga telah dijaminkan terdakwa B ke bank.

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa MA kabur. Kini, dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan, terdakwa B yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Ironisnya, B saat ini malah kembali diajukan ke pengadilan dengan kasus serupa yakni dugaan penipuan akta autentik untuk kasus penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Menyikapi kesiapan JPU yang terkesan mengulur-ulur agenda sidang dalam pembacaan tuntutan terdakwa, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman belum memberikan respons ataupun jawaban.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved